PROVINSI SUMATERA SELATAN

Gubernur Minta Ditjen Pajak Rutin Jemput Bola

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:30 WIB
Gubernur Minta Ditjen Pajak Rutin Jemput Bola

Ilustrasi. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
 

PALEMBANG, DDTCNews – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Wakil Gubernur Mawardi Yahya mendorong masyarakat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Herman mengatakan pelaporan SPT tahunan saat ini sudah makin mudah melalui sistem online atau e-filing. Untuk itu, ia berharap wajib pajak di Sumsel dapat melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

"Melalui aksi ini, saya dan wagub berharap dapat meningkatkan kepatuhan warga Sumsel untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herman menuturkan tahun ini menjadi pengalaman pertamanya melapor SPT melalui e-filing. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia selalu melaporkan SPT secara manual dan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Herman, pelaporan SPT melalui e-filing sangat memudahkan di tengah pandemi Covid-19. Dia juga menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk rutin mengadakan pelayanan jemput bola sehingga makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT.

Menurutnya, tidak semua wajib pajak yang absen melaporkan SPT berarti bandel, karena bisa saja mereka lupa. Untuk itu, petugas pajak harus lebih sering mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sehingga tidak terlewat.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Herman menambahkan masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai manfaat pajak yang dibayarkan. Menurutnya, pemprov ketika melakukan groundbreaking atau meresmikan proyek juga selalu menyebut dana pembangunannya berasal dari pajak.

Herman dan Mawardi melapor SPT tahunan melalui e-filing bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Mereka didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Bangka Belitung Romadhaniah.

Sementara itu, Romadhaniah menilai pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Tahun ini, target penerimaan dari kantor wilayahnya meningkat 15% dari target 2020 menjadi Rp13,8 triliun.

Dia berharap masyarakat Sumsel patuh membayar pajak dan melaporkan SPT karena pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan. "Jika pajak pusat tercapai, DBH [dana bagi hasil] juga tentu akan meningkat," ujarnya seperti dilansir grahanusantara.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra