PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gubernur Imbau Wajib Pajak Tak Menunda Pelaporan SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Minggu, 21 Januari 2024 | 11:30 WIB
Gubernur Imbau Wajib Pajak Tak Menunda Pelaporan SPT Tahunan 2023

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Ansar mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melaporkan SPT Tahunan 2023 sehingga tidak terkena sanksi.

"Kami mengimbau wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya," katanya, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ansar menuturkan pajak menjadi sumber utama dalam penerimaan negara. Uang pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menjelaskan kepatuhan wajib pajak akan mendukung tercapainya target penerimaan pajak. Pada 2023, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri mencapai Rp9,85 triliun atau 103,25% dari target Rp9,54 triliun.

Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh setoran dari PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp2,83 triliun dengan kontribusi 29% dari total penerimaan pajak. Disusul, penerimaan dari PPh Pasal 21 senilai Rp2,52 triliun yang berkontribusi sebesar 26%.

Pada tahun lalu, Kanwil DJP Kepri menerima 223.588 SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 19.595 SPT Tahunan wajib pajak badan, 170.332 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi Karyawan, dan 33.661 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Dari 300.497 wajib pajak orang pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi WP sebanyak 290.086 WP orang pribadi atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi," ujar Imanul seperti dilansir batamnews.co.id.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. Validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra