PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 14:30 WIB
Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun pajak 2022 dan 2023 sebesar 50% atas 132 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"... diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui sistem informasi manajemen PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 555/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas diberikan sesuai dengan Pasal 43 Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Sesuai perda itu, gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal sebesar 50% dari pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.

"Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi perekonomian sedang resesi dan bencana alam," bunyi ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (2) Perda 6/2010.

Berkat Kepgub 555/2023, nilai PBB tahun pajak 2022 atas 132 pasar yang harus dibayar Perumda Pasar Jaya turun dari Rp55,57 miliar menjadi tinggal Rp27,78 miliar. Adapun PBB tahun pajak 2023 turun dari Rp59,05 miliar menjadi Rp29,52 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PBB tahun pajak 2022 dan 2023 harus dibayar oleh Perumda Pasar Jaya pada 30 September 2023. Bila jatuh tempo tersebut terlewati, keringanan PBB sebesar 50% bakal dicabut dan Perumda Pasar Jaya harus membayar sanksi bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepgub 555/2023 ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra