Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun pajak 2022 dan 2023 sebesar 50% atas 132 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
"... diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui sistem informasi manajemen PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 555/2023, dikutip Senin (18/9/2023).
Fasilitas diberikan sesuai dengan Pasal 43 Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Sesuai perda itu, gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal sebesar 50% dari pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.
"Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi perekonomian sedang resesi dan bencana alam," bunyi ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (2) Perda 6/2010.
Berkat Kepgub 555/2023, nilai PBB tahun pajak 2022 atas 132 pasar yang harus dibayar Perumda Pasar Jaya turun dari Rp55,57 miliar menjadi tinggal Rp27,78 miliar. Adapun PBB tahun pajak 2023 turun dari Rp59,05 miliar menjadi Rp29,52 miliar.
PBB tahun pajak 2022 dan 2023 harus dibayar oleh Perumda Pasar Jaya pada 30 September 2023. Bila jatuh tempo tersebut terlewati, keringanan PBB sebesar 50% bakal dicabut dan Perumda Pasar Jaya harus membayar sanksi bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepgub 555/2023 ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.