PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 14:30 WIB
Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun pajak 2022 dan 2023 sebesar 50% atas 132 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"... diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui sistem informasi manajemen PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 555/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Fasilitas diberikan sesuai dengan Pasal 43 Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Sesuai perda itu, gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal sebesar 50% dari pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.

"Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi perekonomian sedang resesi dan bencana alam," bunyi ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (2) Perda 6/2010.

Berkat Kepgub 555/2023, nilai PBB tahun pajak 2022 atas 132 pasar yang harus dibayar Perumda Pasar Jaya turun dari Rp55,57 miliar menjadi tinggal Rp27,78 miliar. Adapun PBB tahun pajak 2023 turun dari Rp59,05 miliar menjadi Rp29,52 miliar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PBB tahun pajak 2022 dan 2023 harus dibayar oleh Perumda Pasar Jaya pada 30 September 2023. Bila jatuh tempo tersebut terlewati, keringanan PBB sebesar 50% bakal dicabut dan Perumda Pasar Jaya harus membayar sanksi bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepgub 555/2023 ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP