PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Bakal Cabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 14:47 WIB
Gubernur Anies Bakal Cabut

JAKARTA, DDTCews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf. Diskon PBB itu diatur dalam Peraturan Gubernur 141 tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.

Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.

Anies mengatakan rencana penghapusan itu mempertimbangkan warga DKI Jakarta yang dianggap lebih berhak menerima diskon PBB dibanding dengan penerima manfaat lapangan golf yang hanya kalangan tertentu saja.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Diskon PBB akan diberikan kepada veteran dan keluarganya, serta anak cucu pendiri kemerdekaan karena kami ingin memberi keadilan bagi warga DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya landasan lain atas rencana penghapusan diskon PBB lapangan golf itu adalah karena lapangan golf yang luasnya berhektar-hektar hanya dimanfaatkan oleh sedikit orang. Apalagi diskon itu hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lapangan golf, bukan penggunanya.

“Penerima manfaat lapangan golf sangat sedikit. Apalagi selama 4 tahun, diskon PBB 50% hanya diberikan kepada pemilik lapangan golf saja. Sedangkan diskon itu tidak berlaku bagi pemain golfnya,” katanya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Anies pun mengimbau kepada pemilik lapangan golf untuk tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya sewa, seusai penghapusan diskon PBB diterapkan. Menurutnya biaya sewa itu tidak perlu dinaikkan lagi, karena selama ini biaya sewa lapangan golf tidak pernah turun.

Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno sepakat terhadap rencana penghapusan PBB lapangan golf. Sandiaga menjelaskan pencabutan diskon PBB dalam rangka upaya Pemkot DKI Jakarta agar mendorong lapangan golf menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses