PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Bakal Cabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 14:47 WIB
Gubernur Anies Bakal Cabut

JAKARTA, DDTCews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf. Diskon PBB itu diatur dalam Peraturan Gubernur 141 tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.

Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.

Anies mengatakan rencana penghapusan itu mempertimbangkan warga DKI Jakarta yang dianggap lebih berhak menerima diskon PBB dibanding dengan penerima manfaat lapangan golf yang hanya kalangan tertentu saja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Diskon PBB akan diberikan kepada veteran dan keluarganya, serta anak cucu pendiri kemerdekaan karena kami ingin memberi keadilan bagi warga DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya landasan lain atas rencana penghapusan diskon PBB lapangan golf itu adalah karena lapangan golf yang luasnya berhektar-hektar hanya dimanfaatkan oleh sedikit orang. Apalagi diskon itu hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lapangan golf, bukan penggunanya.

“Penerima manfaat lapangan golf sangat sedikit. Apalagi selama 4 tahun, diskon PBB 50% hanya diberikan kepada pemilik lapangan golf saja. Sedangkan diskon itu tidak berlaku bagi pemain golfnya,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Anies pun mengimbau kepada pemilik lapangan golf untuk tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya sewa, seusai penghapusan diskon PBB diterapkan. Menurutnya biaya sewa itu tidak perlu dinaikkan lagi, karena selama ini biaya sewa lapangan golf tidak pernah turun.

Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno sepakat terhadap rencana penghapusan PBB lapangan golf. Sandiaga menjelaskan pencabutan diskon PBB dalam rangka upaya Pemkot DKI Jakarta agar mendorong lapangan golf menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan