PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Bakal Cabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 14:47 WIB
Gubernur Anies Bakal Cabut

JAKARTA, DDTCews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf. Diskon PBB itu diatur dalam Peraturan Gubernur 141 tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.

Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.

Anies mengatakan rencana penghapusan itu mempertimbangkan warga DKI Jakarta yang dianggap lebih berhak menerima diskon PBB dibanding dengan penerima manfaat lapangan golf yang hanya kalangan tertentu saja.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Diskon PBB akan diberikan kepada veteran dan keluarganya, serta anak cucu pendiri kemerdekaan karena kami ingin memberi keadilan bagi warga DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya landasan lain atas rencana penghapusan diskon PBB lapangan golf itu adalah karena lapangan golf yang luasnya berhektar-hektar hanya dimanfaatkan oleh sedikit orang. Apalagi diskon itu hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lapangan golf, bukan penggunanya.

“Penerima manfaat lapangan golf sangat sedikit. Apalagi selama 4 tahun, diskon PBB 50% hanya diberikan kepada pemilik lapangan golf saja. Sedangkan diskon itu tidak berlaku bagi pemain golfnya,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Anies pun mengimbau kepada pemilik lapangan golf untuk tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya sewa, seusai penghapusan diskon PBB diterapkan. Menurutnya biaya sewa itu tidak perlu dinaikkan lagi, karena selama ini biaya sewa lapangan golf tidak pernah turun.

Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno sepakat terhadap rencana penghapusan PBB lapangan golf. Sandiaga menjelaskan pencabutan diskon PBB dalam rangka upaya Pemkot DKI Jakarta agar mendorong lapangan golf menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN