KOTA PEKANBARU

Gratis Bayar PBB Jika Nilai Tagihan Tidak Lebih dari Rp500.000

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 06:00 WIB
Gratis Bayar PBB Jika Nilai Tagihan Tidak Lebih dari Rp500.000

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai hingga Rp500.000.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan kebijakan itu akan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, objek PBB-P2 buku 1 dan buku 2 dengan SPPT hingga Rp500.000 kebanyakan dimiliki masyarakat menengah ke bawah.

"Buku 1 dan 2 itu jumlah wajib pajaknya sangat banyak tapi pendapatannya kecil. Bagi kelompok buku 1 dan buku 2, kami gratiskan bayar PBB tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Firdaus mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mulai mendistribusikan SPPT PBB-P2 sejak Februari lalu. Saat itu, pemkot juga telah mengumumkan adanya pemberian insentif untuk membantu para wajib pajak.

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak. Sementara untuk masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%. Namun kini, tagihan PBB-P2 pada buku 2 juga memperoleh pembebasan.

Kemudian, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3) akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5) mendapat diskon 15%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Artinya, kami memberikan keringanan bagi masyarakat ekonomi rendah ke bawah," ucapnya, seperti dilansir riau1.com.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Penyumbang setoran pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra