PERPAJAKAN INDONESIA

Grand Launching Kantor Surabaya, DDTC Siap Layani Wajib Pajak Jatim

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:05 WIB
Grand Launching Kantor Surabaya,  DDTC Siap Layani Wajib Pajak Jatim

Grand launching Kantor DDTC Cabang Surabaya secara simbolis ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi.

SURABAYA, DDTCNews – DDTC menggelar grand launching Kantor DDTC Cabang Surabaya pada hari ini, Selasa (14/6/2022).

Grand launching secara simbolis ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Adapun kantor cabang berada di AMG Tower Surabaya.

“Kehadiran secara fisik di Surabaya tidak lain adalah bagaimana kita ingin lebih dekat lagi dengan para pemangku kepentingan perpajakan di Jawa Timur secara umum dan Surabaya secara khusus,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Darussalam berharap dengan kehadiran kantor cabang Surabaya, DDTC bisa lebih berkontribusi mewarnai perpajakan Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik lagi. Langkah ini dilakukan dengan terus berupaya memperkuat literasi perpajakan.

Penguatan literasi juga didukung dengan dirilisnya buku ke-16 yang diterbitkan DDTC, yakni Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International, Edisi Kedua Volume I pada hari ini. Langkah tersebut menjadi wujud pembaruan literatur perpajakan mengikuti perkembangan yang sangat dinamis.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan pembukaan kantor cabang Surabaya ini juga menjadi tonggak baru pencapaian DDTC yang telah berdiri hampir 15 tahun. DDTC juga ingin terus memberikan pelayanan lebih baik untuk klien, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan itu, Darussalam dan Danny juga bercerita tentang perjalanan dalam membangun DDTC. Idealisme mengenai sistem pajak transparan dan adil, biaya kepatuhan dan biaya administrasi pajak rendah, serta kualitas pendidikan pajak yang baik menjadi dasar pemikiran para pendiri DDTC.

Dasar pemikiran tersebut mendorong Darussalam dan Danny bersinergi membangun bisnis konsultan yang berbeda dengan yang lain. Sinergi keduanya menghadirkan DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

“Kami ingin adanya sistem perpajakan yang lebih baik. Penerimaan pajak yang optimal, tetapi dengan minim sengketa,” kata Danny.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga saat ini, DDTC memiliki berbagai unit yang saling mendukung dan dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan perpajakan. Berbagai unit tersebut antara lain, pertama, DDTC Consulting sebagai pusat jasa konsultasi perpajakan. Kedua, DDTC Fiscal Research & Advisory sebagai pusat kajian dan penelitan fiskal, termasuk perpajakan.

Ketiga, DDTC Academy sebagai pusat pelatihan perpajakan. Keempat, Perpajakan ID sebagai platform database perpajakan. Kelima, DDTC Library sebagai pusat literatur perpajakan. Keenam, DDTCNews sebagai portal berita perpajakan.

Dengan misi-misi yang terus dikembangkan sesuai dengan dinamika dunia perpajakan, DDTC juga memiliki para profesional berkualitas serta menyukai tantangan dan inovasi. Puluhan profesional DDTC telah memegang sertifikat internasional di dunia perpajakan.

Dalam acara ini, DDTC juga mengadakan company visit bagi para peserta untuk melihat suasana Kantor DDTC Cabang Surabaya. DDTC juga mengadakan talk show dan membagikan buku baru secara gratis kepada para tamu undangan yang hadir. Ada pula berbagai doorprize yang dibagikan kepada peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra