INFORMASI PERPAJAKAN

GPN dan Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2017 | 12:08 WIB
GPN dan Perluasan Basis Pajak

Pimpinan Bank Indonesia (BI) dan sejumlah menteri kabinet berpose dalam peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional, Senin (4/12/2017). (Foto: BI)

PEKAN lalu Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Seremoni peluncurannya lumayan heboh. Ada Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan tentu saja para pejabat teras lembaga keuangan dan perbankan.

Dalam sesi sambutan, Menko Perekonomian mengungkapkan penasarannya tentang persiapan GPN yang terlalu lama, mengingat gagasannya sudah ada sejak 20 tahun silam. “Mungkin karena persoalan yang menyangkut teknologi ini lebih dulu pemain di lapangan daripada regulator,” katanya.

Dalam konteks perbankan, ia menjelaskan, ketika ada satu atau dua bank yang lebih dahulu masuk dan menggelontorkan banyak investasi ke sektor tersebut, situasinya agak sulit bagi regulator untuk mengubahnya karena ada faktor kompetisi dan kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Karena itu, Darmin mengaku senang dan bersyukur GPN yang juga disebut dengan National Payment Gateway tersebut akhirnya bisa terealisasi. Apalagi, Darmin juga pernah 4 tahun menakhodai BI, 1 tahun sebagai Deputi Gubernur Senior, dan 3 tahun sebagai Gubernur BI.

Jika Darmin melihatnya dari konflik kepentingan itu, lain lagi Menkeu Sri Mulyani. Ia melihatnya dari sudut pandang pajak. “Teorinya, saya akan mendapat informasi mengenai transaksi itu. Ujungnya adalah itu database penting untuk kewajiban perpajakan,” katanya, juga dalam sambutan acara itu.

Secara umum, tidak ada yang salah dengan pernyataan Darmin atau Sri Mulyani. Tapi kami melihat, apa yang sebetulnya dirancang oleh GPN pada dasarnya sudah terjadi, meski belum sepenuhnya, dan belum efisien karena masih ada biaya. Karena itu, GPN ini bukan sesuatu yang istimewa alias biasa.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Boleh dikatakan, tidak ada effort luar biasa di balik GPN ini. Semua mulus-mulus saja. Peraturan BI (PBI) mengenai GPN dirilis 21 Juni 2017, sedangkan beleid turunannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) terbit 20 September 2017, hingga kemudian di-launching 4 Desember 2017.

Namun, GPN tetap layak diapresiasi. Ia baik, tapi tidak istimewa. Ia baru dikatakan istimewa apabila data transaksi melalui ATM itu terkoneksi dengan data transaksi lain, serta data kependudukan yang integrasinya sedang berjalan melalui e-KTP. Dengan kata lain, single identification number (SIN).

GPN tentu bisa dilihat sebagai salah satu bagian dari infrastruktur terbangunnya sebuah sistem SIN. Bahkan lebih dari itu, sebuah Pusat Data Nasional, yang mengintegrasikan data transaksi keuangan privat (NPWP), transaksi keuangan publik (e-Audit), sekaligus data kependudukan (e-KTP).

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Inilah yang seharusnya diupayakan bersama-sama baik oleh Gubernur BI, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan. Inilah peluang sekaligus kesempatan untuk membangkitkan kembali gagasan SIN yang terkubur 10 tahun silam, yang tentu akan sangat berguna bagi kepentingan negara.

Memang, tidak mudah mewujudkan hal itu. Namun, kita sudah memiliki konsensus tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No.70/PMK.03/2017—yang direvisi 2 pekan kemudian menjadi PMK No. 73/PMK.03/2017.

Dari situ kita tahu ada dua konteks dalam mendapatkan informasi tersebut. Pertama, untuk informasi yang akan dipertukarkan secara otomatis, berlaku Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 17 PMK 73. Kedua, untuk informasi yang diminta DJP, berlaku Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Pada konteks pertama, iformasi keuangan yang akan dipertukarkan bukanlah data transaksi via ATM/ EDC (electronic data capture), melainkan data sesuai Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 19 PMK 73, yaitu identitas, nomor rekening, bank, saldo (>Rp1 miliar), dan penghasilan lain terkait rekening.

Pada konteks kedua, informasi yang diminta DJP, dilakukan hanya dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan, antara lain untuk pengawasan, ekstensifikasi; pemeriksaan; penagihan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan; atau penyelesaian upaya hukum perpajakan

Sampai di sini bisa kita simpulkan, apabila BI mengintegrasikan seluruh data transaksi via ATM dan EDC, maka ini akan sangat membantu otoritas pajak, terutama dalam memperluas basis data pajak sesuai dengan kekuasaan yang diberikan Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.

Tentu dibutuhkan langkah sistematis dan terstruktur untuk bisa meletakkan GPN dalam konteks SIN. Jika Gubernur BI, Menko Perekonomian dan Menkeu bahu-membahu mewujudkan itu, Insya Allah, rawe-rawe rantas malang-malang putung, kita semua niscaya akan berdiri memberikan dukungan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?