INDIA

Goyang Lagi Pajak Impor Sawit, Tarifnya Kini 44%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 11:30 WIB
Goyang Lagi Pajak Impor Sawit, Tarifnya Kini 44%

Salah satu pabrik CPO di Malaysia

MUMBAI, DDTCNews—Pemerintah India, Sabtu (1/2/2020) menaikkan pajak impor (bea masuk) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 37,5% menjadi 44%. Negara pengimpor CPO terbesar dunia ini sedang berusaha meningkatkan produksi biji minyak lokalnya.

Pemberitahuan mendadak itu membingungkan para pedagang, seperti pada 31 Desember 2019, ketika India sekonyong-konyong memangkas pajak impor minyak kelapa sawit mentah yang diimpor dari negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dari sebelumnya 40% menjadi 37,5%.

“Menurut APBN India 2020, bea masuk CPO adalah 44%. Namun, jika Anda mengimpor berdasarkan perjanjian ASEAN, tarif pajak konsesi 37,5% akan berlaku,” kata Sandeep Bajoria, Kepala Eksekutif Sunvin Group, importir minyak nabati yang berbasis di Mumbai.

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

India terutama mengimpor CPO dari Indonesia dan Malaysia, yang merupakan anggota kelompok ASEAN. Bulan lalu, India membatasi impor minyak kelapa sawit olahan dan meminta importir untuk menghindari pembelian dari Malaysia, sebagai aksi pembalasan politik.

Hal itu dilakukan setelah Malaysia mengkritik tindakan kekerasan India di Kashmir dan berlakunya undang-undang kewarganegaraan baru di India, yang dinilai diskriminatif terhadap warga muslim. Kritik itu sendiri dilayangkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Menurut Mahathir, ia tidak akan menarik kembali kecamannya atas tindakan New Delhi di Kashmir, meski asosiasi minyak nabati India menyerukan boikot CPO Malaysia. “Kami mengutarakan pendapat kami, dan kami tidak menarik atau mengubahnya,” tegas Mahathir.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

India mengandalkan 70% CPO impor untuk konsumsi minyak nabatinya. Angka tersebut naik dari 44% pada 2001-2002. Minyak sawit menyumbang hampir dua pertiga dari impor minyak nabati India sekitar 15 juta ton, menurut data yang dikumpulkan Solvent Extractors' Association (SEA).

Kebijakan India menaikkan bea masuk CPO akan semakin menekan pasar CPO. Pasalnya, harga CPO terus mengalami koreksi akibat virus corona yang menggemparkan selama sebulan terakhir. Virus yang menyebabkan pneumonia itu kali pertama ditemukan di Wuhan, China, awal tahun ini

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pada perdagangan Jumat (31/1/2020) di Bursa Derivatif Malaysia, harga CPO untuk kontrak pengiriman April 2020 turun 1,6% dibandingkan dengan posisi penutupan Kamis (30/1/2020) menjadi RM2.609/ton. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak