INDIA

Goyang Lagi Pajak Impor Sawit, Tarifnya Kini 44%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 11:30 WIB
Goyang Lagi Pajak Impor Sawit, Tarifnya Kini 44%

Salah satu pabrik CPO di Malaysia

MUMBAI, DDTCNews—Pemerintah India, Sabtu (1/2/2020) menaikkan pajak impor (bea masuk) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 37,5% menjadi 44%. Negara pengimpor CPO terbesar dunia ini sedang berusaha meningkatkan produksi biji minyak lokalnya.

Pemberitahuan mendadak itu membingungkan para pedagang, seperti pada 31 Desember 2019, ketika India sekonyong-konyong memangkas pajak impor minyak kelapa sawit mentah yang diimpor dari negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dari sebelumnya 40% menjadi 37,5%.

“Menurut APBN India 2020, bea masuk CPO adalah 44%. Namun, jika Anda mengimpor berdasarkan perjanjian ASEAN, tarif pajak konsesi 37,5% akan berlaku,” kata Sandeep Bajoria, Kepala Eksekutif Sunvin Group, importir minyak nabati yang berbasis di Mumbai.

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

India terutama mengimpor CPO dari Indonesia dan Malaysia, yang merupakan anggota kelompok ASEAN. Bulan lalu, India membatasi impor minyak kelapa sawit olahan dan meminta importir untuk menghindari pembelian dari Malaysia, sebagai aksi pembalasan politik.

Hal itu dilakukan setelah Malaysia mengkritik tindakan kekerasan India di Kashmir dan berlakunya undang-undang kewarganegaraan baru di India, yang dinilai diskriminatif terhadap warga muslim. Kritik itu sendiri dilayangkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Menurut Mahathir, ia tidak akan menarik kembali kecamannya atas tindakan New Delhi di Kashmir, meski asosiasi minyak nabati India menyerukan boikot CPO Malaysia. “Kami mengutarakan pendapat kami, dan kami tidak menarik atau mengubahnya,” tegas Mahathir.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

India mengandalkan 70% CPO impor untuk konsumsi minyak nabatinya. Angka tersebut naik dari 44% pada 2001-2002. Minyak sawit menyumbang hampir dua pertiga dari impor minyak nabati India sekitar 15 juta ton, menurut data yang dikumpulkan Solvent Extractors' Association (SEA).

Kebijakan India menaikkan bea masuk CPO akan semakin menekan pasar CPO. Pasalnya, harga CPO terus mengalami koreksi akibat virus corona yang menggemparkan selama sebulan terakhir. Virus yang menyebabkan pneumonia itu kali pertama ditemukan di Wuhan, China, awal tahun ini

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pada perdagangan Jumat (31/1/2020) di Bursa Derivatif Malaysia, harga CPO untuk kontrak pengiriman April 2020 turun 1,6% dibandingkan dengan posisi penutupan Kamis (30/1/2020) menjadi RM2.609/ton. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi