KASUS PAJAK GOOGLE

Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 16:51 WIB
Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Google di Indonesia (Foto: chip.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Google, raksasa teknologi informasi yang berbasis di Santa Clara County, California Amerika Serikat, menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak, meski sebelumnya mengaku siap bekerja sama dengan otoritas pajak Indonesia itu.

Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv menyatakan hingga kini Ditjen Pajak belum mengetahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak juga belum tahu kenapa Google berubah pikiran meski sebelumnya sudah ada komitmen untuk bersikap kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka memulangkan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Mereka juga melakukan penolakan terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam catatan DDTCNews, dengan konsep BUT, maka atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas negara dapat dipajaki di negara sumber penghasilan, dan tidak hanya di negara domisili perusahaan tersebut.

Dengan demikian, BUT merupakan ambang batas bagi negara sumber penghasilan untuk dapat mengenakan pajak atas laba dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari negara domisili. (Baca: Konsep Bentuk Usaha Tetap).

Haniv menambahkan dengan penolakan tersebut Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan, yang dengan sendirinya akan ada proses penyelidikan lanjutan terhadap Google. Dengan kata lain, terbuka peluang untuk melebarkan kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

"Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu berarti indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi soal ini,” tegas Haniv.

Dia menginformasikan sikap penolakan yang diambil Google ini berbeda dengan sikap dua raksasa teknologi informasi lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo yang masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini keduanya masih kooperatif dan pemeriksaan masih berlanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari