KASUS PAJAK GOOGLE

Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 16:51 WIB
Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Google di Indonesia (Foto: chip.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Google, raksasa teknologi informasi yang berbasis di Santa Clara County, California Amerika Serikat, menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak, meski sebelumnya mengaku siap bekerja sama dengan otoritas pajak Indonesia itu.

Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv menyatakan hingga kini Ditjen Pajak belum mengetahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak juga belum tahu kenapa Google berubah pikiran meski sebelumnya sudah ada komitmen untuk bersikap kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka memulangkan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Mereka juga melakukan penolakan terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Dalam catatan DDTCNews, dengan konsep BUT, maka atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas negara dapat dipajaki di negara sumber penghasilan, dan tidak hanya di negara domisili perusahaan tersebut.

Dengan demikian, BUT merupakan ambang batas bagi negara sumber penghasilan untuk dapat mengenakan pajak atas laba dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari negara domisili. (Baca: Konsep Bentuk Usaha Tetap).

Haniv menambahkan dengan penolakan tersebut Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan, yang dengan sendirinya akan ada proses penyelidikan lanjutan terhadap Google. Dengan kata lain, terbuka peluang untuk melebarkan kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu berarti indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi soal ini,” tegas Haniv.

Dia menginformasikan sikap penolakan yang diambil Google ini berbeda dengan sikap dua raksasa teknologi informasi lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo yang masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini keduanya masih kooperatif dan pemeriksaan masih berlanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses