KASUS PAJAK GOOGLE

Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 16:51 WIB
Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Google di Indonesia (Foto: chip.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Google, raksasa teknologi informasi yang berbasis di Santa Clara County, California Amerika Serikat, menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak, meski sebelumnya mengaku siap bekerja sama dengan otoritas pajak Indonesia itu.

Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv menyatakan hingga kini Ditjen Pajak belum mengetahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak juga belum tahu kenapa Google berubah pikiran meski sebelumnya sudah ada komitmen untuk bersikap kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka memulangkan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Mereka juga melakukan penolakan terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam catatan DDTCNews, dengan konsep BUT, maka atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas negara dapat dipajaki di negara sumber penghasilan, dan tidak hanya di negara domisili perusahaan tersebut.

Dengan demikian, BUT merupakan ambang batas bagi negara sumber penghasilan untuk dapat mengenakan pajak atas laba dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari negara domisili. (Baca: Konsep Bentuk Usaha Tetap).

Haniv menambahkan dengan penolakan tersebut Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan, yang dengan sendirinya akan ada proses penyelidikan lanjutan terhadap Google. Dengan kata lain, terbuka peluang untuk melebarkan kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu berarti indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi soal ini,” tegas Haniv.

Dia menginformasikan sikap penolakan yang diambil Google ini berbeda dengan sikap dua raksasa teknologi informasi lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo yang masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini keduanya masih kooperatif dan pemeriksaan masih berlanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?