BELANDA

Google Dituding Lakukan Penghindaran Pajak Rp258 triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 14:27 WIB
Google Dituding Lakukan Penghindaran Pajak Rp258 triliun

AMSTERDAM, DDTCNews – Raksasa mesin pencari internet, Google menghadapi tudingan terkait praktik penghindaran pajak atas aktivitas bisnisnya di Eropa. Jumlah penghindaran pajak Google ditaksir mencapai angka €16 miliar atau Rp258 triliun.

Praktek ini dilakukan pada tahun 2016 oleh perusahaan induk Google, yakni Alphabet Inc. dengan memanfaatkan rezim pajak di Irlandia dan Belanda. Kemudian memarkir dana yang mencapai €15,9 miliar itu pada perusahaan cangkang yang berbasis di Bermuda.

Kabar tersebut cepat-cepat disanggah oleh entitas bisnis digital asal Amerika Serikat tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi, Google menekankan bahwa segala aktivitas bisnisnya dilakukan secara sah dan berdasarkan aturan main yang berlaku.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

“Kami membayar semua pajak yang harus dibayarkan dan mematuhi undang-undang pajak di setiap negara dimana kami beroperasi,” kata jubir Google dilansir Bloomberg.com.

Namun disinyalir Google menggunakan dua struktur yang dikenal dengan skema “Double Irish” dan “Dutch Sandwich” untuk mengindari kewajiban pajaknya di Eropa.

Skema ini melibatkan dua perusahaan yang terdaftar di Irlandia (double Irish) namun salah satu perusahaannya berbasis di Bermuda. Kemudian perusahaan tanpa pegawai dibentuk di Belanda yang bertugas sebagai rekening transisi (Dutch Sandwich) untuk selanjutnya dana dipindahkan ke yuridiksi bebas pajak.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Secara spesifik, Google Ireland Ltd. mengumpulkan sebagian besar pendapatan dari iklan internasional Google dan kemudian mentransfernya ke anak perusahaan yang berbasis di Belanda yakni Google Netherlands Holdings BV. Kemudian entitas bisnis ini mentransfer dana tersebut kepada Google Ireland Holdings Unlimited yang terdaftar di Irlandia namun basis perusahaannya berada di Bermuda.

Praktik ini tidak hanya terjadi Eropa. Google juga melakukan skema yang hampir sama di anak perusahaannya yang berbasis di Singapura. Fungsinya pun kurang lebih sama yakni mengumpulkan sebagian besar pendapatan korporasi di kawasan Asia Pasifik.

Sebelum kasus ini menyeruak, Google sempat lolos dari lubang jarum atas kasus pajaknya di Prancis tahun lalu. Saat itu, perusahaan lolos dari tagihan pajak sebesar €1,12 miliar karena anak perusahaan Google di Irlandia yang bertugas mengumpulkan pendapatan iklan di Prancis tidak memiliki kantor permanen di negeri pimpinan Francois Hollande itu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN