KASUS PAJAK GOOGLE

Google Diminta Jawab Temuan Pemeriksa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 10:07 WIB
Google Diminta Jawab Temuan Pemeriksa Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan telah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google dan meminta klarifikasi atas hasil temuan pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan pemberian SPHP ini merupakan tahap lanjutan dari pemeriksaan pajak terhadap perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat tersebut.

"Google sudah diberikan SPHP, tapi hasilnya tanyakan saja kepada tim pemeriksa, itu tidak boleh dikeluarkan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selanjutnya Google perlu menjawab hasil temuan pemeriksaan itu apakah sudah betul ataupun belum. Namun sayangnya ia enggan memberikan informasi mengenai nilai yang tercantum dalam SPHP tersebut.

“Konsekuensinya dijawab wajib pajak benar apa enggak temuan pemeriksa, betul atau enggak itu," tutur Ken.

Ia menjelaskan SPHP itu berisi tentang temuan koreksi nilai pajak yang diperoleh Ditjen Pajak, yanga akan diklarifikasi langsung oleh Google, sehingga Ditjen Pajak masih perlu menunggu untuk yang kesekian kalinya seiring mendapatkan hasil klarifikasi Google.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

"Jadi SPHP itu begini, kalau saya temukan koreksi misalnya 10, lalu diklarifikasi dan dijawab hanya 7. Tapi saya belum tahu nilainya, karena itu yang mengurus adalah tim pemeriksa," tegasnya.

Terkait keengganan Google untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan di OECD, Ken menegaskan pungutan pajak di Indonesia telah sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

"Indonesia bukan anggota OECD, kita tidak tunduk pada OECD. UU kita sudah yang paling benar," katanya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra