KEBIJAKAN PEMERINTAH

Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 14:15 WIB
Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan adanya pembentukan bank emas (bullion bank) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bullion bank akan menjalankan peran seperti yang selama ini dijalankan PT Pegadaian. Namun, usaha jasa bullion tersebut didesain hanya untuk melayani simpanan emas, bukan uang atau komoditas lain.

"Pemerintah mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan usulan pembentukan bank emas telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Nanti, pelaksanaan jasa usaha bullion akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pengawasannya lebih terintegrasi dan dapat mencegah sengketa. Emas yang disimpan dalam usaha jasa bullion juga berbeda dengan komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Dalam hal ini, Bappebti akan tetap menjalankan peran pengawasan perdagangan komoditas yang bersifat murni.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan pembentukan bullion bank pada dasarnya merupakan reformasi yang bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam. Melalui bullion bank, masyarakat akan memiliki pilihan untuk bertransaksi selain uang.

"Nanti kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk simpanan emas, maka perlu diakomodasi," ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah juga telah mewacanakan pembentukan bullion bank. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan bullion bank akan mencegah masyarakat memarkir emas di Singapura. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra