Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan adanya pembentukan bank emas (bullion bank) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bullion bank akan menjalankan peran seperti yang selama ini dijalankan PT Pegadaian. Namun, usaha jasa bullion tersebut didesain hanya untuk melayani simpanan emas, bukan uang atau komoditas lain.
"Pemerintah mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," katanya, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani menuturkan usulan pembentukan bank emas telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Nanti, pelaksanaan jasa usaha bullion akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pengawasannya lebih terintegrasi dan dapat mencegah sengketa. Emas yang disimpan dalam usaha jasa bullion juga berbeda dengan komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.
Dalam hal ini, Bappebti akan tetap menjalankan peran pengawasan perdagangan komoditas yang bersifat murni.
Sri Mulyani menambahkan pembentukan bullion bank pada dasarnya merupakan reformasi yang bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam. Melalui bullion bank, masyarakat akan memiliki pilihan untuk bertransaksi selain uang.
"Nanti kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk simpanan emas, maka perlu diakomodasi," ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah juga telah mewacanakan pembentukan bullion bank. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan bullion bank akan mencegah masyarakat memarkir emas di Singapura. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.