KEBIJAKAN PEMERINTAH

Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 14:15 WIB
Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan adanya pembentukan bank emas (bullion bank) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bullion bank akan menjalankan peran seperti yang selama ini dijalankan PT Pegadaian. Namun, usaha jasa bullion tersebut didesain hanya untuk melayani simpanan emas, bukan uang atau komoditas lain.

"Pemerintah mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menuturkan usulan pembentukan bank emas telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Nanti, pelaksanaan jasa usaha bullion akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pengawasannya lebih terintegrasi dan dapat mencegah sengketa. Emas yang disimpan dalam usaha jasa bullion juga berbeda dengan komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Dalam hal ini, Bappebti akan tetap menjalankan peran pengawasan perdagangan komoditas yang bersifat murni.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menambahkan pembentukan bullion bank pada dasarnya merupakan reformasi yang bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam. Melalui bullion bank, masyarakat akan memiliki pilihan untuk bertransaksi selain uang.

"Nanti kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk simpanan emas, maka perlu diakomodasi," ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah juga telah mewacanakan pembentukan bullion bank. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan bullion bank akan mencegah masyarakat memarkir emas di Singapura. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN