PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan jalan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu berencana memungut pajak alat berat mulai 2025, bukan tahun ini lantaran masih menggodok peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pajak tersebut.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan menjelaskan pemprov masih memerlukan waktu untuk menggodok kebijakan tersebut. Adapun pajak alat berat telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nantinya, pihak bapenda akan terlibat langsung untuk penarikan pajak dan retribusinya. Yang pasti berapa banyak alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, kita kenakan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain besaran pajak atas alat berat yang akan dipungut juga masih belum ditentukan, lanjut Didi. Bapenda bersama pemprov juga masih perlu menyusun aturan teknis tentang administrasi pajak alat berat sekaligus retribusinya.

Tak hanya itu, Bapenda juga masih harus melakukan pendataan atas jumlah alat berat yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Untuk memaksimalkan pajak alat berat ini, kami bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, baik itu milik daerah maupun perusahaan," tuturnya seperti dilansir radarbengkulu.disway.id.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Guna memastikan kelancaran proses pendataan, Didi memohon pihak swasta untuk kooperatif dan memberikan data alat berat yang dimilikinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP