PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan jalan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu berencana memungut pajak alat berat mulai 2025, bukan tahun ini lantaran masih menggodok peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pajak tersebut.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan menjelaskan pemprov masih memerlukan waktu untuk menggodok kebijakan tersebut. Adapun pajak alat berat telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nantinya, pihak bapenda akan terlibat langsung untuk penarikan pajak dan retribusinya. Yang pasti berapa banyak alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, kita kenakan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain besaran pajak atas alat berat yang akan dipungut juga masih belum ditentukan, lanjut Didi. Bapenda bersama pemprov juga masih perlu menyusun aturan teknis tentang administrasi pajak alat berat sekaligus retribusinya.

Tak hanya itu, Bapenda juga masih harus melakukan pendataan atas jumlah alat berat yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Untuk memaksimalkan pajak alat berat ini, kami bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, baik itu milik daerah maupun perusahaan," tuturnya seperti dilansir radarbengkulu.disway.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna memastikan kelancaran proses pendataan, Didi memohon pihak swasta untuk kooperatif dan memberikan data alat berat yang dimilikinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?