KEBIJAKAN PAJAK

GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:00 WIB
GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menjelang berlakunya pajak minimum global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi untuk tetap memperkuat ketentuan antipenghindaran pajaknya masing-masing.

Walaupun pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mereduksi risiko profit shifting oleh perusahaan multinasional, ketentuan itu hanya berlaku terhadap perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

"Yurisdiksi perlu memastikan perusahaan yang tidak tercakup Pilar 2, tidak melakukan harmful tax planning," tulis OECD dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Menurut OECD, salah satu ketentuan antipenghindaran pajak yang dirasa perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Pilar 2, yaitu pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh beberapa yurisdiksi.

OECD mencatat terdapat beberapa negara berkembang yang menggunakan instrumen pajak minimum berbasis omzet atau aset guna menjaga penerimaan pajak.

"Pajak minimum marak diterapkan guna melindungi basis penerimaan pajak oleh negara-negara dengan kapasitas administrasi pajak yang rendah," tulis OECD.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

OECD menyebut instrumen-instrumen tersebut berpotensi tidak tercakup dalam Pilar 2. Hanya pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2 yang diperhitungkan dalam covered taxes dalam penerapan pajak minimum global.

OECD menyarankan negara-negara berkembang yang menerapkan pajak minimum berbasis aset atau omzet untuk mulai menerapkan pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2, yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan perusahaan multinasional yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak minimum yang sejalan dengan ketentuan Pilar 2.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku pada tahun depan. Dengan rezim pajak ini, negara domisili berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi