KEBIJAKAN PAJAK

GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:00 WIB
GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menjelang berlakunya pajak minimum global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi untuk tetap memperkuat ketentuan antipenghindaran pajaknya masing-masing.

Walaupun pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mereduksi risiko profit shifting oleh perusahaan multinasional, ketentuan itu hanya berlaku terhadap perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

"Yurisdiksi perlu memastikan perusahaan yang tidak tercakup Pilar 2, tidak melakukan harmful tax planning," tulis OECD dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut OECD, salah satu ketentuan antipenghindaran pajak yang dirasa perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Pilar 2, yaitu pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh beberapa yurisdiksi.

OECD mencatat terdapat beberapa negara berkembang yang menggunakan instrumen pajak minimum berbasis omzet atau aset guna menjaga penerimaan pajak.

"Pajak minimum marak diterapkan guna melindungi basis penerimaan pajak oleh negara-negara dengan kapasitas administrasi pajak yang rendah," tulis OECD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

OECD menyebut instrumen-instrumen tersebut berpotensi tidak tercakup dalam Pilar 2. Hanya pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2 yang diperhitungkan dalam covered taxes dalam penerapan pajak minimum global.

OECD menyarankan negara-negara berkembang yang menerapkan pajak minimum berbasis aset atau omzet untuk mulai menerapkan pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2, yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan perusahaan multinasional yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak minimum yang sejalan dengan ketentuan Pilar 2.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku pada tahun depan. Dengan rezim pajak ini, negara domisili berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini