PRANCIS

Global Forum Rilis Panduan Baru Soal Pertukaran Informasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 16:00 WIB
Global Forum Rilis Panduan Baru Soal Pertukaran Informasi Perpajakan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Global Forum bersama World Bank dan African Development Bank mengeluarkan panduan baru mengenai pertukaran data dan informasi perpajakan antaryurisdiksi.

Model Manual on Exchange of Information (EOI) for Tax Purposes edisi 2021 ini merupakan pengembangan dari panduan yang sebelumnya telah diterbitkan pada 2013.

"Model Manual on EOI for Tax Purposes edisi 2021 memuat panduan-panduan baru seperti tentang pemeriksaan pajak secara bersamaan oleh beberapa otoritas pajak serta pemeriksaan pajak di luar negeri," tulis Global Forum dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi untuk mendukung kebutuhan setiap yurisdiksi dalam melaksanakan pertukaran data dan informasi perpajakan.

Pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis atau EOI adalah alat yang esensial bagi otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk memastikan setiap wajib pajak telah membayar pajak yang terutang sebagaimana mestinya.

Dengan sistem ekonomi internasional yang kian hari makin tak mengenal batas antar yurisdiksi, EOI adalah instrumen yang sangat diperlukan oleh otoritas pajak untuk mengetahui transaksi lintas yurisdiksi yang dilakukan wajib pajak dan aset serta rekening wajib pajak di luar negeri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada 2019, hampir 100 yurisdiksi telah turut serta dalam pertukaran data dan informasi pajak secara otomatis. Terdapat informasi atas 84 juta rekening dan nilai aset sebesar EUR100 triliun yang telah dipertukarkan oleh otoritas pajak berkat kerja sama ini.

Global Forum berharap otoritas pajak di dunia terus meningkatkan kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan guna memitigasi praktik pengelakan dan penghindaran pajak lintas batas negara serta mengoptimalkan penerimaan pajak domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra