Kampus Universitas Ibn Khaldun BOgor. (Foto: stn-muti.blogspot.com)
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III bersama dengan Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Tax Center.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari mengatakan salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah kegiatan relawan pajak. Ia menyebut program relawan pajak relevan dengan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat.
“Kanwil DJP Jawa Barat III mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan pada tahun 2016 sebagai relawan terbanyak, dan pada tahun berikutnya menjadi Kanwil dengan relawan pajak teraktif,” ujarnya melalui telewicara kepada mahasiswa Universitas Ibn Khaldun, Jumat (25/9/2020).
Catur menambahkan partisipasi relawan pajak terhadap masyarakat dan DJP sangat besar. Mahasiswa yang menjadi relawan pajak akan mendapat banyak manfaat. Pasalnya, relawan pajak akan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan membantu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
Ia menuturkan relawan pajak tidak hanya akan lebih memahami ketentuan pajak. Program tersebut juga dapat mengasah mental, kemampuan berkomunikasi, manajemen emosi, etika melayani, dan soft skill lainnya.
“Tidak hanya pandai tentang pajak, menjadi relawan adalah tempat penempaan mental dan softskill karena perlu kemampuan untuk berbicara kepada wajib pajak, manajemen emosi dan gesture yang baik ketika melayani,” paparnya seperti dilansir dari laman resmi DJP.
Sebagai Kepala Kanwil, Catur berharap banyak mahasiswa yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, program relawan pajak bukan sekadar pengabdian untuk masyarakat, melainkan juga sangat membantu DJP.
Namun, konteks pembentukan Tax Center tidak hanya terpaku pada kegiatan relawan pajak. Organisasi ini juga diharapkan dapat berperan dalam penelitian perpajakan dan pengembangan sumber daya manusia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dengan didirikannya tax center di Universitas Ibn Khaldun bisa menjadi dukungan yang berarti bagis upaya peningkatan literasi pajak.