EDUKASI PAJAK

Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

BOGOR, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika).

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021). Penandatanganan MoU dilakukan Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB Uika Titing Suharti.

Partner of Tax Research and Training Services B. Bawono Kristiaji menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“Kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi agen untuk mewujudkan perubahan tersebut. Adanya kesepakatan pada hari ini menjadi suatu momentum untuk bagaimana kita bersinergi dalam membangun dan memberikan warna bagi sistem pajak yang lebih ideal,” ujar Bawono.

FEB Uika menjadi perguruan tinggi ke-32 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Adapun 31 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, ada pula Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM).

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum pajak syariah bertajuk Generasi Hebat Sadar Pajak. Kuliah umum menghadirkan Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah sebagai pemateri

Dekan FEB Uika Titing Suharti menuturkan kuliah umum tersebut merupakan momentum awal kerja sama antara program studi akuntansi FEB Uika dengan DDTC. Dia menjelaskan tema pajak syariah yang diusung sangat tepat mengingat industri keuangan syariah dan pasar modal syariah tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

“Setiap kebijakan tentu bisa berpengaruh pada laju industri keuangan syariah sehingga sangat disoroti, termasuk pajak atas industri keuangan syariah,” jelas Titing.

Sementara itu, Bawono menyebut pembahasan tentang aspek pajak syariah tidak bisa serta merta dipisahkan dengan sistem pajak yang berlaku umum. Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu substansi transaksinya serta jaminan level playing field antara yang konvensional dan syariah.

Bawono menguraikan ada 2 isu pajak terkait dengan keuangan syariah yang akan dibahas dalam kuliah umum tersebut. Pertama, isu terkait dengan perlakuan pajak pada keuangan syariah. Kedua, isu mengenai instrumen pajak untuk mendorong industri keuangan syariah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN