EDUKASI PAJAK

Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

BOGOR, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika).

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021). Penandatanganan MoU dilakukan Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB Uika Titing Suharti.

Partner of Tax Research and Training Services B. Bawono Kristiaji menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

“Kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi agen untuk mewujudkan perubahan tersebut. Adanya kesepakatan pada hari ini menjadi suatu momentum untuk bagaimana kita bersinergi dalam membangun dan memberikan warna bagi sistem pajak yang lebih ideal,” ujar Bawono.

FEB Uika menjadi perguruan tinggi ke-32 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Adapun 31 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Selanjutnya, ada pula Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM).

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum pajak syariah bertajuk Generasi Hebat Sadar Pajak. Kuliah umum menghadirkan Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah sebagai pemateri

Dekan FEB Uika Titing Suharti menuturkan kuliah umum tersebut merupakan momentum awal kerja sama antara program studi akuntansi FEB Uika dengan DDTC. Dia menjelaskan tema pajak syariah yang diusung sangat tepat mengingat industri keuangan syariah dan pasar modal syariah tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

“Setiap kebijakan tentu bisa berpengaruh pada laju industri keuangan syariah sehingga sangat disoroti, termasuk pajak atas industri keuangan syariah,” jelas Titing.

Sementara itu, Bawono menyebut pembahasan tentang aspek pajak syariah tidak bisa serta merta dipisahkan dengan sistem pajak yang berlaku umum. Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu substansi transaksinya serta jaminan level playing field antara yang konvensional dan syariah.

Bawono menguraikan ada 2 isu pajak terkait dengan keuangan syariah yang akan dibahas dalam kuliah umum tersebut. Pertama, isu terkait dengan perlakuan pajak pada keuangan syariah. Kedua, isu mengenai instrumen pajak untuk mendorong industri keuangan syariah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan