EDUKASI PAJAK

Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Giliran Uika yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

BOGOR, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika).

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Kamis (28/10/2021). Penandatanganan MoU dilakukan Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB Uika Titing Suharti.

Partner of Tax Research and Training Services B. Bawono Kristiaji menyatakan MoU dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi agen untuk mewujudkan perubahan tersebut. Adanya kesepakatan pada hari ini menjadi suatu momentum untuk bagaimana kita bersinergi dalam membangun dan memberikan warna bagi sistem pajak yang lebih ideal,” ujar Bawono.

FEB Uika menjadi perguruan tinggi ke-32 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Adapun 31 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selanjutnya, ada pula Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM).

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum pajak syariah bertajuk Generasi Hebat Sadar Pajak. Kuliah umum menghadirkan Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah sebagai pemateri

Dekan FEB Uika Titing Suharti menuturkan kuliah umum tersebut merupakan momentum awal kerja sama antara program studi akuntansi FEB Uika dengan DDTC. Dia menjelaskan tema pajak syariah yang diusung sangat tepat mengingat industri keuangan syariah dan pasar modal syariah tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

“Setiap kebijakan tentu bisa berpengaruh pada laju industri keuangan syariah sehingga sangat disoroti, termasuk pajak atas industri keuangan syariah,” jelas Titing.

Sementara itu, Bawono menyebut pembahasan tentang aspek pajak syariah tidak bisa serta merta dipisahkan dengan sistem pajak yang berlaku umum. Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu substansi transaksinya serta jaminan level playing field antara yang konvensional dan syariah.

Bawono menguraikan ada 2 isu pajak terkait dengan keuangan syariah yang akan dibahas dalam kuliah umum tersebut. Pertama, isu terkait dengan perlakuan pajak pada keuangan syariah. Kedua, isu mengenai instrumen pajak untuk mendorong industri keuangan syariah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?