KP2KP BAGANSIAPIAPI

Giliran Pengusaha Sawit Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 19:45 WIB
Giliran Pengusaha Sawit Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Ilustrasi. Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

BAGANSIAPIAPI, DDTCNews - KP2KP Bagansiapiapi bersama dengan KPP Pratama Dumai telah menggelar kegiatan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban pajak petani dan pemasok tandan buah sawit (TBS).

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai PPS dan kewajiban perpajakan petani dan pemasok TBS. Tak hanya itu, kantor pajak juga membuka pendaftaran NPWP bagi petani dan pemasok TBS.

"PPS ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang mengikutinya. Pelaksanaannya dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kami berharap para pengusaha sawit dapat ikut serta memanfaatkan PPS ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, PPS terdiri atas 2 kebijakan yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang pernah mengikuti tax amnesty untuk basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.

Sementara itu, kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi, basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Lasro menyebut kegiatan edukasi tersebut mendapatkan respons positif dari peserta, terlihat dari peran aktif memberikan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara.

Tambahan informasi, kegiatan edukasi berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra