KP2KP BAGANSIAPIAPI

Giliran Pengusaha Sawit Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 19:45 WIB
Giliran Pengusaha Sawit Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Ilustrasi. Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

BAGANSIAPIAPI, DDTCNews - KP2KP Bagansiapiapi bersama dengan KPP Pratama Dumai telah menggelar kegiatan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban pajak petani dan pemasok tandan buah sawit (TBS).

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai PPS dan kewajiban perpajakan petani dan pemasok TBS. Tak hanya itu, kantor pajak juga membuka pendaftaran NPWP bagi petani dan pemasok TBS.

"PPS ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang mengikutinya. Pelaksanaannya dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kami berharap para pengusaha sawit dapat ikut serta memanfaatkan PPS ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diketahui, PPS terdiri atas 2 kebijakan yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang pernah mengikuti tax amnesty untuk basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.

Sementara itu, kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi, basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Lasro menyebut kegiatan edukasi tersebut mendapatkan respons positif dari peserta, terlihat dari peran aktif memberikan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara.

Tambahan informasi, kegiatan edukasi berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP