INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 12:39 WIB
Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, holding usaha pertambangan, MIND ID, menjadi entitas bisnis yang menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.

Integrasi data perpajakan ini melibatkan seluruh perusahaan pertambangan yang tergabung dalam MIND ID. Kelima perusahan tersebut adalah PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan merupakan kegiatan strategis untuk DJP dan BUMN. Melalui integrasi data perpajakan, biaya kepatuhan/cost of compliance dapat ditekan. Risiko pemeriksaan dan sengketa juga dapat ditekan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Minimal dengan kerja sama ini surat tagihan pajak (STP) bisa dikurangi. Kemudian, kalau sudah sepakat maka pengawasan dan pemeriksaan bisa diminimalisir," katanya dalam acara penandatangan MoU antara DJP dengan MIND ID, Jumat (4/9/2020).

Suryo menambahkan harapannya kerja sama integrasi data perpajakan dengan holding BUMN pertambangan dapat terus ditingkatkan. Tujuan utama dari integrasi data perpajakan dengan BUMN ini adalah agar konsolidasi SPT PPh tahunan perusahaan sudah tersaji secara sistem. Seluruh data transaksi dan implikasi perpajakannya sudah terintegrasi secara penuh.

Sementara bagi DJP, dengan semakin banyaknya BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan bukan hanya memudahkan pelayanan kepada WP BUMN. Kerja sama ini juga menjadi sarana bagi otoritas untuk mengumpulkan data wajib pajak yang menjadi lawan transaksi BUMN.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan demikian, uji kepatuhan dapat dilakukan dapat dilakukan secara efektif karena DJP mengantongi data transaksi BUMN dengan pihak ketiga.

“Data dan informasi yang ada ini menjadi bagian penting untuk pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya kepada WP BUMN melainkan juga kepada lawan transaksinya," terang Suryo.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan data dari integrasi perpajakan dengan BUMN menjadi instrumen penting dalam uji kepatuhan DJP. Hal tersebut menjadi data pembanding untuk setiap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang selama ini menjadi rekanan atau lawan transaksi BUMN.

"Dalam sistem self assessment tanpa data dari pihak lain kami tidak bisa menguji apakah SPT yang disampaikan itu sudah benar atau belum," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN