INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 12:39 WIB
Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, holding usaha pertambangan, MIND ID, menjadi entitas bisnis yang menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.

Integrasi data perpajakan ini melibatkan seluruh perusahaan pertambangan yang tergabung dalam MIND ID. Kelima perusahan tersebut adalah PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan merupakan kegiatan strategis untuk DJP dan BUMN. Melalui integrasi data perpajakan, biaya kepatuhan/cost of compliance dapat ditekan. Risiko pemeriksaan dan sengketa juga dapat ditekan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Minimal dengan kerja sama ini surat tagihan pajak (STP) bisa dikurangi. Kemudian, kalau sudah sepakat maka pengawasan dan pemeriksaan bisa diminimalisir," katanya dalam acara penandatangan MoU antara DJP dengan MIND ID, Jumat (4/9/2020).

Suryo menambahkan harapannya kerja sama integrasi data perpajakan dengan holding BUMN pertambangan dapat terus ditingkatkan. Tujuan utama dari integrasi data perpajakan dengan BUMN ini adalah agar konsolidasi SPT PPh tahunan perusahaan sudah tersaji secara sistem. Seluruh data transaksi dan implikasi perpajakannya sudah terintegrasi secara penuh.

Sementara bagi DJP, dengan semakin banyaknya BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan bukan hanya memudahkan pelayanan kepada WP BUMN. Kerja sama ini juga menjadi sarana bagi otoritas untuk mengumpulkan data wajib pajak yang menjadi lawan transaksi BUMN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, uji kepatuhan dapat dilakukan dapat dilakukan secara efektif karena DJP mengantongi data transaksi BUMN dengan pihak ketiga.

“Data dan informasi yang ada ini menjadi bagian penting untuk pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya kepada WP BUMN melainkan juga kepada lawan transaksinya," terang Suryo.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan data dari integrasi perpajakan dengan BUMN menjadi instrumen penting dalam uji kepatuhan DJP. Hal tersebut menjadi data pembanding untuk setiap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang selama ini menjadi rekanan atau lawan transaksi BUMN.

"Dalam sistem self assessment tanpa data dari pihak lain kami tidak bisa menguji apakah SPT yang disampaikan itu sudah benar atau belum," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?