INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 12:39 WIB
Giliran Holding BUMN Tambang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, holding usaha pertambangan, MIND ID, menjadi entitas bisnis yang menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.

Integrasi data perpajakan ini melibatkan seluruh perusahaan pertambangan yang tergabung dalam MIND ID. Kelima perusahan tersebut adalah PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan merupakan kegiatan strategis untuk DJP dan BUMN. Melalui integrasi data perpajakan, biaya kepatuhan/cost of compliance dapat ditekan. Risiko pemeriksaan dan sengketa juga dapat ditekan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Minimal dengan kerja sama ini surat tagihan pajak (STP) bisa dikurangi. Kemudian, kalau sudah sepakat maka pengawasan dan pemeriksaan bisa diminimalisir," katanya dalam acara penandatangan MoU antara DJP dengan MIND ID, Jumat (4/9/2020).

Suryo menambahkan harapannya kerja sama integrasi data perpajakan dengan holding BUMN pertambangan dapat terus ditingkatkan. Tujuan utama dari integrasi data perpajakan dengan BUMN ini adalah agar konsolidasi SPT PPh tahunan perusahaan sudah tersaji secara sistem. Seluruh data transaksi dan implikasi perpajakannya sudah terintegrasi secara penuh.

Sementara bagi DJP, dengan semakin banyaknya BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan bukan hanya memudahkan pelayanan kepada WP BUMN. Kerja sama ini juga menjadi sarana bagi otoritas untuk mengumpulkan data wajib pajak yang menjadi lawan transaksi BUMN.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Dengan demikian, uji kepatuhan dapat dilakukan dapat dilakukan secara efektif karena DJP mengantongi data transaksi BUMN dengan pihak ketiga.

“Data dan informasi yang ada ini menjadi bagian penting untuk pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya kepada WP BUMN melainkan juga kepada lawan transaksinya," terang Suryo.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan data dari integrasi perpajakan dengan BUMN menjadi instrumen penting dalam uji kepatuhan DJP. Hal tersebut menjadi data pembanding untuk setiap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang selama ini menjadi rekanan atau lawan transaksi BUMN.

"Dalam sistem self assessment tanpa data dari pihak lain kami tidak bisa menguji apakah SPT yang disampaikan itu sudah benar atau belum," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP