Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, holding usaha pertambangan, MIND ID, menjadi entitas bisnis yang menjalin kerja sama dengan otoritas pajak.
Integrasi data perpajakan ini melibatkan seluruh perusahaan pertambangan yang tergabung dalam MIND ID. Kelima perusahan tersebut adalah PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan merupakan kegiatan strategis untuk DJP dan BUMN. Melalui integrasi data perpajakan, biaya kepatuhan/cost of compliance dapat ditekan. Risiko pemeriksaan dan sengketa juga dapat ditekan.
"Minimal dengan kerja sama ini surat tagihan pajak (STP) bisa dikurangi. Kemudian, kalau sudah sepakat maka pengawasan dan pemeriksaan bisa diminimalisir," katanya dalam acara penandatangan MoU antara DJP dengan MIND ID, Jumat (4/9/2020).
Suryo menambahkan harapannya kerja sama integrasi data perpajakan dengan holding BUMN pertambangan dapat terus ditingkatkan. Tujuan utama dari integrasi data perpajakan dengan BUMN ini adalah agar konsolidasi SPT PPh tahunan perusahaan sudah tersaji secara sistem. Seluruh data transaksi dan implikasi perpajakannya sudah terintegrasi secara penuh.
Sementara bagi DJP, dengan semakin banyaknya BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan bukan hanya memudahkan pelayanan kepada WP BUMN. Kerja sama ini juga menjadi sarana bagi otoritas untuk mengumpulkan data wajib pajak yang menjadi lawan transaksi BUMN.
Dengan demikian, uji kepatuhan dapat dilakukan dapat dilakukan secara efektif karena DJP mengantongi data transaksi BUMN dengan pihak ketiga.
“Data dan informasi yang ada ini menjadi bagian penting untuk pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya kepada WP BUMN melainkan juga kepada lawan transaksinya," terang Suryo.
Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan data dari integrasi perpajakan dengan BUMN menjadi instrumen penting dalam uji kepatuhan DJP. Hal tersebut menjadi data pembanding untuk setiap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang selama ini menjadi rekanan atau lawan transaksi BUMN.
"Dalam sistem self assessment tanpa data dari pihak lain kami tidak bisa menguji apakah SPT yang disampaikan itu sudah benar atau belum," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.