KABUPATEN CIREBON

Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 10:36 WIB
Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews—Pemkab Cirebon akan meningkatan pengawasan kepada aparatur desa guna mengamankan setoran pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati Kabupaten Cirebon Imron mengatakan tulang punggung pendapatan asli daerah di Kabupaten Cirebon bersumber dari setoran BPHTB dan PBB-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, pengawasan pemungutan harus digalakkan mulai tingkat desa.

“Kepada Inspektur Kabupaten untuk mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para kuwu (kepala desa) dan perangkatnya dalam penerimaan PBB,” katanya dikutip pada Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Camat, kata Imran, memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan aparatur desa dalam mekanisme pungutan PBB P2 dan BPHTB. Menurutnya, camat menjalankan fungsi supervisor kepada desa guna mendukung PAD Pemkab.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak berusaha keras meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak PBB dan BPHTB. Hal ini juga bertujuan agar wilayah yang berada di Pantura ini bisa mandiri secara fiskal.

“Dengan kemandirian fiskal, kita akan leluasa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan itu bisa terjadi apabila tingkat kemandirian fiskal kita minimal berada pada kategori baik,” ujarnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tahun ini, PBB-P2 sebagai penopang utama setoran pajak daerah pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp43 miliar atau 18% dari total target pajak daerah Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp242 miliar.

Target itu lebih rendah dari realisasi setoran PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp47 miliar atau berkontribusi sebesar 22% terhadap total penerimaan pajak daerah di 2019 sebesar Rp214 miliar.

“Dengan dilaksanakannya otonomi daerah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dibarengi dengan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk dapat mandiri secara fiskal,” tuturnya dilansir dari Suara Cirebon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?