KABUPATEN CIREBON

Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 10:36 WIB
Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews—Pemkab Cirebon akan meningkatan pengawasan kepada aparatur desa guna mengamankan setoran pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati Kabupaten Cirebon Imron mengatakan tulang punggung pendapatan asli daerah di Kabupaten Cirebon bersumber dari setoran BPHTB dan PBB-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, pengawasan pemungutan harus digalakkan mulai tingkat desa.

“Kepada Inspektur Kabupaten untuk mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para kuwu (kepala desa) dan perangkatnya dalam penerimaan PBB,” katanya dikutip pada Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Camat, kata Imran, memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan aparatur desa dalam mekanisme pungutan PBB P2 dan BPHTB. Menurutnya, camat menjalankan fungsi supervisor kepada desa guna mendukung PAD Pemkab.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak berusaha keras meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak PBB dan BPHTB. Hal ini juga bertujuan agar wilayah yang berada di Pantura ini bisa mandiri secara fiskal.

“Dengan kemandirian fiskal, kita akan leluasa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan itu bisa terjadi apabila tingkat kemandirian fiskal kita minimal berada pada kategori baik,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tahun ini, PBB-P2 sebagai penopang utama setoran pajak daerah pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp43 miliar atau 18% dari total target pajak daerah Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp242 miliar.

Target itu lebih rendah dari realisasi setoran PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp47 miliar atau berkontribusi sebesar 22% terhadap total penerimaan pajak daerah di 2019 sebesar Rp214 miliar.

“Dengan dilaksanakannya otonomi daerah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dibarengi dengan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk dapat mandiri secara fiskal,” tuturnya dilansir dari Suara Cirebon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN