BANDUNG, DDTCNews – Mulai pekan depan, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan memasang tapping box di 275 tempat usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.
Kepala Disyanjak Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan sebelum dipasang tapping box, akan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Grand Pasundan Jumat 9 September 2016.
“Pemasangan tapping box wajib bagi para pengusaha dan para pemilik usaha tidak bisa menolak karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah,” ujaranya, Jumat (9/9).
Ema mengklaim para pengusaha tidak ada yang menolak dan seluruhnya menyatakan siap untuk dipasang tapping box.“Alhamdulllah tak ada yang keberatan dipasang tapping box sehingga kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk beli alat tapping box,”tuturnya.
Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak sesuai transaksi. "Adanya tapping boxjuga menghapus prangsaka kepada petugas pajak yang kadang dituduh bersekongkol dengan pengusaha," pungkas Ema.
Untuk tahap pertama, sekitar 375 tempat usaha akan dipasangi tapping box. Ema optimis adanya tapping box akan meningkatkan pendapatan karena semua transaksi akan terhitung jelas pajaknya. Semula para pemilik usaha menghitung sendiri semua kewajiban pajaknya, namun dengan adanya tapping box dipastikan penerimaannya akan lebih besar.
“Saya yakin penggunaan sistem tapping box ini akan meningkatkan penerimaan sehingga penerimaannya akan melebihi target yang telah ditentukan,” ujar Ema.
Seperti dilansir dalam, bandung.pojoksatu.id, ke depannya mesin tapping box akan ditambah dengan mendapat sumbangan dari Bank Jabar sebesae 200 unit sehingga yang akan dipasag totalnya akan ada 575 unit. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.