KOTA BANDUNG

Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 20:01 WIB
Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

BANDUNG, DDTCNews – Mulai pekan depan, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan memasang tapping box di 275 tempat usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan sebelum dipasang tapping box, akan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Grand Pasundan Jumat 9 September 2016.

“Pemasangan tapping box wajib bagi para pengusaha dan para pemilik usaha tidak bisa menolak karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah,” ujaranya, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ema mengklaim para pengusaha tidak ada yang menolak dan seluruhnya menyatakan siap untuk dipasang tapping box.“Alhamdulllah tak ada yang keberatan dipasang tapping box sehingga kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk beli alat tapping box,”tuturnya.

Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak sesuai transaksi. "Adanya tapping boxjuga menghapus prangsaka kepada petugas pajak yang kadang dituduh bersekongkol dengan pengusaha," pungkas Ema.

Untuk tahap pertama, sekitar 375 tempat usaha akan dipasangi tapping box. Ema optimis adanya tapping box akan meningkatkan pendapatan karena semua transaksi akan terhitung jelas pajaknya. Semula para pemilik usaha menghitung sendiri semua kewajiban pajaknya, namun dengan adanya tapping box dipastikan penerimaannya akan lebih besar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Saya yakin penggunaan sistem tapping box ini akan meningkatkan penerimaan sehingga penerimaannya akan melebihi target yang telah ditentukan,” ujar Ema.

Seperti dilansir dalam, bandung.pojoksatu.id, ke depannya mesin tapping box akan ditambah dengan mendapat sumbangan dari Bank Jabar sebesae 200 unit sehingga yang akan dipasag totalnya akan ada 575 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan