KOTA BANDUNG

Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 20:01 WIB
Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

BANDUNG, DDTCNews – Mulai pekan depan, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan memasang tapping box di 275 tempat usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan sebelum dipasang tapping box, akan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Grand Pasundan Jumat 9 September 2016.

“Pemasangan tapping box wajib bagi para pengusaha dan para pemilik usaha tidak bisa menolak karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah,” ujaranya, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ema mengklaim para pengusaha tidak ada yang menolak dan seluruhnya menyatakan siap untuk dipasang tapping box.“Alhamdulllah tak ada yang keberatan dipasang tapping box sehingga kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk beli alat tapping box,”tuturnya.

Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak sesuai transaksi. "Adanya tapping boxjuga menghapus prangsaka kepada petugas pajak yang kadang dituduh bersekongkol dengan pengusaha," pungkas Ema.

Untuk tahap pertama, sekitar 375 tempat usaha akan dipasangi tapping box. Ema optimis adanya tapping box akan meningkatkan pendapatan karena semua transaksi akan terhitung jelas pajaknya. Semula para pemilik usaha menghitung sendiri semua kewajiban pajaknya, namun dengan adanya tapping box dipastikan penerimaannya akan lebih besar.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Saya yakin penggunaan sistem tapping box ini akan meningkatkan penerimaan sehingga penerimaannya akan melebihi target yang telah ditentukan,” ujar Ema.

Seperti dilansir dalam, bandung.pojoksatu.id, ke depannya mesin tapping box akan ditambah dengan mendapat sumbangan dari Bank Jabar sebesae 200 unit sehingga yang akan dipasag totalnya akan ada 575 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara