KOTA BANDUNG

Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 20:01 WIB
Genjot Setoran Pajak, Tapping Box Mulai Dipasang

BANDUNG, DDTCNews – Mulai pekan depan, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan memasang tapping box di 275 tempat usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan sebelum dipasang tapping box, akan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Grand Pasundan Jumat 9 September 2016.

“Pemasangan tapping box wajib bagi para pengusaha dan para pemilik usaha tidak bisa menolak karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah,” ujaranya, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ema mengklaim para pengusaha tidak ada yang menolak dan seluruhnya menyatakan siap untuk dipasang tapping box.“Alhamdulllah tak ada yang keberatan dipasang tapping box sehingga kami mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk beli alat tapping box,”tuturnya.

Pemasangan tapping box ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak sesuai transaksi. "Adanya tapping boxjuga menghapus prangsaka kepada petugas pajak yang kadang dituduh bersekongkol dengan pengusaha," pungkas Ema.

Untuk tahap pertama, sekitar 375 tempat usaha akan dipasangi tapping box. Ema optimis adanya tapping box akan meningkatkan pendapatan karena semua transaksi akan terhitung jelas pajaknya. Semula para pemilik usaha menghitung sendiri semua kewajiban pajaknya, namun dengan adanya tapping box dipastikan penerimaannya akan lebih besar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Saya yakin penggunaan sistem tapping box ini akan meningkatkan penerimaan sehingga penerimaannya akan melebihi target yang telah ditentukan,” ujar Ema.

Seperti dilansir dalam, bandung.pojoksatu.id, ke depannya mesin tapping box akan ditambah dengan mendapat sumbangan dari Bank Jabar sebesae 200 unit sehingga yang akan dipasag totalnya akan ada 575 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN