KALIMANTAN TIMUR

Genjot Setoran Pajak Kendaraan, Begini Strategi Bapenda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:01 WIB
Genjot Setoran Pajak Kendaraan, Begini Strategi Bapenda Suasana pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di salah satu Kantor Samsat (Foto: DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menghapus pengenaan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyatakan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor di Kaltim yang diatur dalam Pergub Nomor 17/2017 cukup ampuh untuk menghimpun pajak kendaraan masyarkat.

“Pergub 17/2017 memang belum pernah melakukan itu, semacam tax amnesty bagi kendaraan bermotor. Jadi, jika ada tunggakan pajak motornya selama 5-7 tahun, wajib pajak hanya membayar pada tahun sekarang dan tahun sebelumnya saja,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (30/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pergub yang diterapkan sejak tanggal 1 Juni hingga September 2017 telah mendapat respons yang baik dari masyarakat. Hingga hari ke-50, tercatat kendaraan yang membayar pajak sebanyak 77.263 unit dengan uang yang masuk mencapai Rp52 miliar.

Pergub ini juga dibarengi dengan penerimaan negara bukan pajak (PNPB), wajib pajak harus tetap membayar pajak di antaranya buku BPKB, TNKB dan STNK. Mengingat, pendapatan itu masuk ke kas pemerintah pusat atau kas Negara.

“Kami harapkan terus meningkat, bukan hanya dari pajak daerah, melainkan penerimaan negara juga meningkat. Dalam 77 ribu unit kendaraan itu, ada juga penerimaan negara yang langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini hanya berlaku tahun ini, tahun depan tidak ada lagi,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurutnya kebijakan tersebut belum pernah diterapkan lagi sejak puluhan tahun belakangan ini. Namun, berkat dukungan Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja, Pemprov akhirnya menerbitkan kebijakan itu atas restu Gubernur Provinsil Kaltim.

“Pergub 17/2017 bukan untuk memanjakan masyarakat agar tidak membayar pajak, namun justru agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak,” ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Sejauh ini, Bapenda Kaltim sudah memungut PKB senilai Rp438,9 miliar atau sekitar 57% dari target sebesar Rp770 miliar. Sementara, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp319,2 miliar atau 56% dari target sekitar Rp570 miliar. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?