BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menghapus pengenaan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyatakan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor di Kaltim yang diatur dalam Pergub Nomor 17/2017 cukup ampuh untuk menghimpun pajak kendaraan masyarkat.
“Pergub 17/2017 memang belum pernah melakukan itu, semacam tax amnesty bagi kendaraan bermotor. Jadi, jika ada tunggakan pajak motornya selama 5-7 tahun, wajib pajak hanya membayar pada tahun sekarang dan tahun sebelumnya saja,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (30/7).
Pergub yang diterapkan sejak tanggal 1 Juni hingga September 2017 telah mendapat respons yang baik dari masyarakat. Hingga hari ke-50, tercatat kendaraan yang membayar pajak sebanyak 77.263 unit dengan uang yang masuk mencapai Rp52 miliar.
Pergub ini juga dibarengi dengan penerimaan negara bukan pajak (PNPB), wajib pajak harus tetap membayar pajak di antaranya buku BPKB, TNKB dan STNK. Mengingat, pendapatan itu masuk ke kas pemerintah pusat atau kas Negara.
“Kami harapkan terus meningkat, bukan hanya dari pajak daerah, melainkan penerimaan negara juga meningkat. Dalam 77 ribu unit kendaraan itu, ada juga penerimaan negara yang langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini hanya berlaku tahun ini, tahun depan tidak ada lagi,” tuturnya.
Menurutnya kebijakan tersebut belum pernah diterapkan lagi sejak puluhan tahun belakangan ini. Namun, berkat dukungan Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja, Pemprov akhirnya menerbitkan kebijakan itu atas restu Gubernur Provinsil Kaltim.
“Pergub 17/2017 bukan untuk memanjakan masyarakat agar tidak membayar pajak, namun justru agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak,” ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.
Sejauh ini, Bapenda Kaltim sudah memungut PKB senilai Rp438,9 miliar atau sekitar 57% dari target sebesar Rp770 miliar. Sementara, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp319,2 miliar atau 56% dari target sekitar Rp570 miliar. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.