Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - World Bank merekomendasikan Filipina untuk mengkaji ulang kebijakan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ekonom Utama World Bank Gonzalo Varela mengatakan Filipina dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui perbaikan sistem administrasi dan memperluas basis pajak. Misalnya mengenai PPN, pemerintah perlu mengkaji pemberian fasilitas pembebasan PPN yang berlaku pada sejumlah sektor.
"Ini menimbulkan distorsi dalam sistem karena pengalokasian sumber daya yang tidak tepat dan belum tentu optimal, serta mengurangi kapasitas pemungut pajak, mengingat tarif pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Varela mengatakan UU Pajak telah mengatur 29 transaksi yang dibebaskan dari PPN. Objek yang memperoleh fasilitas ini sebagian besar merupakan barang dan jasa sosial yang dikonsumsi oleh individu seperti produk pangan pertanian dan kelautan, pendidikan, layanan kesehatan, jasa keuangan, dan lain-lain.
Sebuah studi yang dilakukan World Bank pada 2018 menunjukkan potensi penerimaan yang hilang dari pembebasan dan insentif PPN bisa mencapai PHP539 miliar atau sekitar Rp151,9 triliun.
Dia menjelaskan pemerintah perlu mengkaji seberapa besar manfaat fasilitas PPN bagi masyarakat. Pasalnya, fasilitas pembebasan PPN biasanya lebih banyak dinikmati oleh kalangan orang kaya ketimbang masyarakat miskin.
Menurutnya, penghapusan beberapa objek dari daftar pembebasan PPN dapat menjadi cara meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak. Di sisi lain, pemerintah dapat menyiapkan skema insentif lain untuk membantu masyarakat miskin.
"Makin banyak pengecualian yang Anda dapatkan, maka makin sedikit pula penerimaan yang dapat Anda kumpulkan. Jadi, analisis alasan pengecualian pajak ini dengan hati-hati," ujarnya dilansir pna.gov.ph.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai PHP4,3 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut akan dikontribusikan oleh pajak senilai PHP3,05 triliun, sedangkan kepabeanan dan cukai PHP1 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.