KENYA

Genjot Penerimaan, Tarif Cukai Bakal Naik 5 Persen Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 09:58 WIB
Genjot Penerimaan, Tarif Cukai Bakal Naik 5 Persen Tahun Ini

Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority Githii Mburu. (foto: NMG/ Business Daily Africa)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) berencana meningkatkan tarif cukai yang dikenakan atas 31 produk seperti BBM, air kemasan, jus, hingga bir tahun ini.

Komisaris Jenderal KRA Githii Mburu mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif cukai berdasarkan rata-rata inflasi dalam setahun penuh pada tahun fiskal 2019/2020. Tarif cukai baru akan berlaku pada 1 Oktober 2020.

“Rata-rata kenaikan harga dari 31 barang kena cukai tersebut sekitar 5,43%,” kata Mburu seperti dilansir Business Daily Africa, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kenaikan tarif cukai tersebut nantinya tidak akan menunggu persetujuan parlemen. Hal ini dimungkinkan lantaran Pemerintah Kenya saat ini telah memiliki regulasi baru terkait dengan kenaikan tarif cukai.

Dalam beleid baru tersebut, KRA dapat secara unilateral mengenakan pajak berbasis pada inflasi atas produk-produk strategis tanpa perlu menunggu persetujuan dari parlemen dan hanya membutuhkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Setelah penentuan tarif baru telah disetujui oleh Menteri Keuangan, KRA nantinya akan memberikan pemberitahuan kepada parlemen dalam waktu tujuh hari sejak kebijakan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tarif cukai yang disesuaikan berdasarkan inflasi ini pertama kali diperkenalkan pada 2018. Pemerintah pun lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan tarif dan tak terkendala parlemen yang cenderung menolak kebijakan kenaikan tarif pajak.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan pemerintah untuk melindungi kemampuan pemerintah dalam melakukan belanja anggaran serta upaya untuk menghindari diperlukannya persetujuan parlemen untuk meningkatkan tarif.

Dari sisi Kementerian Keuangan dan otoritas pajak, langkah ini membuat sistem pajak Kenya makin simpel karena kenaikan tarif dapat berlaku secara otomatis setiap tahunnya dan tidak perlu menunggu persetujuan parlemen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak