KENYA

Genjot Penerimaan, Tarif Cukai Bakal Naik 5 Persen Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 09:58 WIB
Genjot Penerimaan, Tarif Cukai Bakal Naik 5 Persen Tahun Ini

Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority Githii Mburu. (foto: NMG/ Business Daily Africa)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) berencana meningkatkan tarif cukai yang dikenakan atas 31 produk seperti BBM, air kemasan, jus, hingga bir tahun ini.

Komisaris Jenderal KRA Githii Mburu mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif cukai berdasarkan rata-rata inflasi dalam setahun penuh pada tahun fiskal 2019/2020. Tarif cukai baru akan berlaku pada 1 Oktober 2020.

“Rata-rata kenaikan harga dari 31 barang kena cukai tersebut sekitar 5,43%,” kata Mburu seperti dilansir Business Daily Africa, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kenaikan tarif cukai tersebut nantinya tidak akan menunggu persetujuan parlemen. Hal ini dimungkinkan lantaran Pemerintah Kenya saat ini telah memiliki regulasi baru terkait dengan kenaikan tarif cukai.

Dalam beleid baru tersebut, KRA dapat secara unilateral mengenakan pajak berbasis pada inflasi atas produk-produk strategis tanpa perlu menunggu persetujuan dari parlemen dan hanya membutuhkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Setelah penentuan tarif baru telah disetujui oleh Menteri Keuangan, KRA nantinya akan memberikan pemberitahuan kepada parlemen dalam waktu tujuh hari sejak kebijakan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tarif cukai yang disesuaikan berdasarkan inflasi ini pertama kali diperkenalkan pada 2018. Pemerintah pun lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan tarif dan tak terkendala parlemen yang cenderung menolak kebijakan kenaikan tarif pajak.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan pemerintah untuk melindungi kemampuan pemerintah dalam melakukan belanja anggaran serta upaya untuk menghindari diperlukannya persetujuan parlemen untuk meningkatkan tarif.

Dari sisi Kementerian Keuangan dan otoritas pajak, langkah ini membuat sistem pajak Kenya makin simpel karena kenaikan tarif dapat berlaku secara otomatis setiap tahunnya dan tidak perlu menunggu persetujuan parlemen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP