KABUPATEN SERANG

Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Serang bakal mengeluarkan insentif baru dalam rangka menyokong penerimaan pajak yang terus merosot akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan insentif berupa pemutihan denda pajak.

"Kami sedang menyusun relaksasi seperti penghapusan denda dan jatuh tempo pembayaran pajak. Ini belum diputuskan, masih kami bahas. Normalnya denda itu 2% dari pokok pajak," ujar Warnerry, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Warnerry mengatakan penurunan penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh Covid-19 yang terjadi baru-baru ini. Bencana alam tsunami yang terjadi di Selat Sunda pada Desember 2018 juga memengaruhi kinerja setoran pajak.

Menurutnya, bencana alam tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang mengalami penurunan sepanjang 2019 dan tidak kunjung pulih. Kondisi ini juga makin sulit seiring dengan kemunculan pandemi Covid-19.

Sebagai contoh pada sektor perhotelan, pendapatan daerah dari perhotelan sesungguhnya mulai merangkak naik setelah terjadinya tsunami, tetapi kembali turun akibat tidak adanya wisatawan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain akibat perekonomian yang terpukul bertubi-tubi, Warnerry menceritakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak. Imbasnya, realisasi penerimaan pajak daerah belum sesuai ekspektasi.

"Dari realisasi pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry seperti dilansir Titik Nol.

Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik.

Dalam konteks yang lebih luas, retribusi daerah juga tertekan karena masih banyak pelaku usaha yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN