KABUPATEN SERANG

Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Serang bakal mengeluarkan insentif baru dalam rangka menyokong penerimaan pajak yang terus merosot akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan insentif berupa pemutihan denda pajak.

"Kami sedang menyusun relaksasi seperti penghapusan denda dan jatuh tempo pembayaran pajak. Ini belum diputuskan, masih kami bahas. Normalnya denda itu 2% dari pokok pajak," ujar Warnerry, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Warnerry mengatakan penurunan penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh Covid-19 yang terjadi baru-baru ini. Bencana alam tsunami yang terjadi di Selat Sunda pada Desember 2018 juga memengaruhi kinerja setoran pajak.

Menurutnya, bencana alam tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang mengalami penurunan sepanjang 2019 dan tidak kunjung pulih. Kondisi ini juga makin sulit seiring dengan kemunculan pandemi Covid-19.

Sebagai contoh pada sektor perhotelan, pendapatan daerah dari perhotelan sesungguhnya mulai merangkak naik setelah terjadinya tsunami, tetapi kembali turun akibat tidak adanya wisatawan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain akibat perekonomian yang terpukul bertubi-tubi, Warnerry menceritakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak. Imbasnya, realisasi penerimaan pajak daerah belum sesuai ekspektasi.

"Dari realisasi pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry seperti dilansir Titik Nol.

Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik.

Dalam konteks yang lebih luas, retribusi daerah juga tertekan karena masih banyak pelaku usaha yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra