PENERIMAAN NEGARA

Genjot Penerimaan Negara 2024, Joint Program DJP-DJBC-DJA Diperkuat

Dian Kurniati | Senin, 04 September 2023 | 15:30 WIB
Genjot Penerimaan Negara 2024, Joint Program DJP-DJBC-DJA Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan joint program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, sinergi ini diperlukan sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan.

"Kami terus meningkatkan joint program di antara seluruh unit, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan DJA," katanya dalam rapat bersama DPR, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan implementasi joint program menjadi salah satu fungsi utama dalam program pengelolaan penerimaan negara. Melalui kerja sama ini, penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diyakini akan terus meningkat.

Menurutnya, joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak atau Wajib Bayar

Untuk itu, joint program diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemenkeu dan Komisi XI telah menyepakati pagu anggaran senilai Rp2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada 2024. Program ini akan mendukung pencapaian penerimaan negara senilai Rp2.780,9 triliun pada tahun depan.

Program pengelolaan penerimaan negara ini mencakup 133 kegiatan. Selain joint program, kegiatan lain yang dilaksanakan antara lain perbaikan sistem logistik nasional, reformasi perpajakan, serta penguatan sistem informasi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja