KOTA MALANG

Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 18:01 WIB
Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

MALANG, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tengah gencar mendata rumah kos yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) guna menggenjot penerimaan pajak daerah dari sektor pajak hotel rumah kos.

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Malang Dwi Cahyo menyatakan pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas dari seksi pendataan untuk mendata semua rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Tercatat hingga saat ini jumlah rumah kos yang sudah menjadi WP sebanyak 728.

“Kami juga terus memantau perkembangan pembangunan rumah kos baru dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Rumah kos ini kami kenakan tarif pajak sebesar 10% dari nilai sewa,” jelas Dwi, Jumat (24/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dwi menambahkan hingga saat ini penerimaan pajak hotel atas rumah kos mencapai lebih dari 64% atau sekitar Rp960 juta dari target penerimaan tahun 2016 yang dipatok Rp1,5 miliar. Pencapaian ini dinilai cukup positif mengingat saat ini baru menginjak pertengahan tahun, namun penerimaannya sudah lebih dari 50%.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memang serius mengintensifkan penerimaan pajak hotel atas rumah kos, pasalnya sektor ini dinilai cukup potensial lantaran Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan ini memiliki banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Keberadaan perguruan tinggi tersebut telah menarik banyak mahasiswa yang berasal dari luar Kota Malang, ini menjadi peluang tersendiri bagi pengembangan sektor bisnis. Salah satunya maraknya usaha rumah kos.

Sebelumnya seperti dikutip radarmalang.co.id, usaha rumah kos ini tidak tersentuh pajak sama sekali. Pengenaan pajak hotel atas rumah kos ini baru ditetapkan tahun 2015 lalu, melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?