KOTA MALANG

Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 18:01 WIB
Genjot Penerimaan dari Pajak Rumah Kos

MALANG, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tengah gencar mendata rumah kos yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) guna menggenjot penerimaan pajak daerah dari sektor pajak hotel rumah kos.

Kepala Bidang Penagihan Dispenda Malang Dwi Cahyo menyatakan pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas dari seksi pendataan untuk mendata semua rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Tercatat hingga saat ini jumlah rumah kos yang sudah menjadi WP sebanyak 728.

“Kami juga terus memantau perkembangan pembangunan rumah kos baru dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Rumah kos ini kami kenakan tarif pajak sebesar 10% dari nilai sewa,” jelas Dwi, Jumat (24/6).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dwi menambahkan hingga saat ini penerimaan pajak hotel atas rumah kos mencapai lebih dari 64% atau sekitar Rp960 juta dari target penerimaan tahun 2016 yang dipatok Rp1,5 miliar. Pencapaian ini dinilai cukup positif mengingat saat ini baru menginjak pertengahan tahun, namun penerimaannya sudah lebih dari 50%.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memang serius mengintensifkan penerimaan pajak hotel atas rumah kos, pasalnya sektor ini dinilai cukup potensial lantaran Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan ini memiliki banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Keberadaan perguruan tinggi tersebut telah menarik banyak mahasiswa yang berasal dari luar Kota Malang, ini menjadi peluang tersendiri bagi pengembangan sektor bisnis. Salah satunya maraknya usaha rumah kos.

Sebelumnya seperti dikutip radarmalang.co.id, usaha rumah kos ini tidak tersentuh pajak sama sekali. Pengenaan pajak hotel atas rumah kos ini baru ditetapkan tahun 2015 lalu, melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI