MALAYSIA

Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:49 WIB
Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengurangi tarif biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) untuk pelancong udara dengan tujuan negara di luar Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mulai 1 Oktober 2019.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan tarif PSC akan berkurang dari RM73 atau Rp247.975 menjadi RM50 setara dengan Rp169.846. Pengurangan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari kampanye Visit Malaysia 2020.

“Kami mendengar pandangan masyarakat tentang kenaikan biaya akibat pengenaan retribusi keberangkatan. Oleh karena itu, kabinet memutuskan untuk mengurangi PSC agar seimbang dengan retribusi keberangkatan,” kata Loke pada konferensi pers, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pengurangan tarif PSC in berlaku nasional. Namun, bagi mereka yang berangkat dari terminal utama Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan tujuan lokal dan ASEAN dikecualikan dari pungutan ini. Wisatawan yang telah membayar PSC RM73 dapat meminta pengembalian dana dari maskapai.

Adapun PSC merupakan pungutan yang terpisah dari retribusi keberangkatan (departure levy). Retribusi keberangkatan sendiri adalah pajak yang ditetapkan mulai 1 September pada pelancong yang terbang dari Malaysia, dengan jumlah pungutan bergantung pada tujuan dan kelas maskapai.

Retribusi keberangkatan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, diumumkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng selama presentasi APBN 2019. Penerapan retribusi tersebut merupakan sarana untuk menambah pendapatan pemerintah dan meningkatkan posisi fiskal negara.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Restribusi keberangkatan akan membuat penumpang yang bepergian ke negara di ASEAN dan menggunakan kelas masakpai ekonomi dikenakan pungutan RM8 ringgit atau Rp27.175. Sementara itu, penumpang dengan kelas maskapai lain dipungut RM50 setara dengan Rp169.846.

Selanjutnya, bagi penumpang yang bepergian ke negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar retribusi keberangkatan RM20 ringgit atau Rp67.938. Sedangkan, penumpang yang menggunakan kelas non-ekonomi dikenakan RM150 atau Rp509.537. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN