MALAYSIA

Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:49 WIB
Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengurangi tarif biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) untuk pelancong udara dengan tujuan negara di luar Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mulai 1 Oktober 2019.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan tarif PSC akan berkurang dari RM73 atau Rp247.975 menjadi RM50 setara dengan Rp169.846. Pengurangan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari kampanye Visit Malaysia 2020.

“Kami mendengar pandangan masyarakat tentang kenaikan biaya akibat pengenaan retribusi keberangkatan. Oleh karena itu, kabinet memutuskan untuk mengurangi PSC agar seimbang dengan retribusi keberangkatan,” kata Loke pada konferensi pers, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Pengurangan tarif PSC in berlaku nasional. Namun, bagi mereka yang berangkat dari terminal utama Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan tujuan lokal dan ASEAN dikecualikan dari pungutan ini. Wisatawan yang telah membayar PSC RM73 dapat meminta pengembalian dana dari maskapai.

Adapun PSC merupakan pungutan yang terpisah dari retribusi keberangkatan (departure levy). Retribusi keberangkatan sendiri adalah pajak yang ditetapkan mulai 1 September pada pelancong yang terbang dari Malaysia, dengan jumlah pungutan bergantung pada tujuan dan kelas maskapai.

Retribusi keberangkatan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, diumumkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng selama presentasi APBN 2019. Penerapan retribusi tersebut merupakan sarana untuk menambah pendapatan pemerintah dan meningkatkan posisi fiskal negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Restribusi keberangkatan akan membuat penumpang yang bepergian ke negara di ASEAN dan menggunakan kelas masakpai ekonomi dikenakan pungutan RM8 ringgit atau Rp27.175. Sementara itu, penumpang dengan kelas maskapai lain dipungut RM50 setara dengan Rp169.846.

Selanjutnya, bagi penumpang yang bepergian ke negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar retribusi keberangkatan RM20 ringgit atau Rp67.938. Sedangkan, penumpang yang menggunakan kelas non-ekonomi dikenakan RM150 atau Rp509.537. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko