MALAYSIA

Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:49 WIB
Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengurangi tarif biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) untuk pelancong udara dengan tujuan negara di luar Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mulai 1 Oktober 2019.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan tarif PSC akan berkurang dari RM73 atau Rp247.975 menjadi RM50 setara dengan Rp169.846. Pengurangan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari kampanye Visit Malaysia 2020.

“Kami mendengar pandangan masyarakat tentang kenaikan biaya akibat pengenaan retribusi keberangkatan. Oleh karena itu, kabinet memutuskan untuk mengurangi PSC agar seimbang dengan retribusi keberangkatan,” kata Loke pada konferensi pers, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengurangan tarif PSC in berlaku nasional. Namun, bagi mereka yang berangkat dari terminal utama Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan tujuan lokal dan ASEAN dikecualikan dari pungutan ini. Wisatawan yang telah membayar PSC RM73 dapat meminta pengembalian dana dari maskapai.

Adapun PSC merupakan pungutan yang terpisah dari retribusi keberangkatan (departure levy). Retribusi keberangkatan sendiri adalah pajak yang ditetapkan mulai 1 September pada pelancong yang terbang dari Malaysia, dengan jumlah pungutan bergantung pada tujuan dan kelas maskapai.

Retribusi keberangkatan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, diumumkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng selama presentasi APBN 2019. Penerapan retribusi tersebut merupakan sarana untuk menambah pendapatan pemerintah dan meningkatkan posisi fiskal negara.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Restribusi keberangkatan akan membuat penumpang yang bepergian ke negara di ASEAN dan menggunakan kelas masakpai ekonomi dikenakan pungutan RM8 ringgit atau Rp27.175. Sementara itu, penumpang dengan kelas maskapai lain dipungut RM50 setara dengan Rp169.846.

Selanjutnya, bagi penumpang yang bepergian ke negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar retribusi keberangkatan RM20 ringgit atau Rp67.938. Sedangkan, penumpang yang menggunakan kelas non-ekonomi dikenakan RM150 atau Rp509.537. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?