KOTA PADANG

Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB
Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

(Ilustrasi hotel). Seorang pekerja merapikan kamar salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan alat tapping box akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Menurutnya, keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Bapenda dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Al Amin mengatakan pemasangan tapping box akan menguntungkan Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Sementara pemilik hotel dan restoran akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Tahun ini Bapenda menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 318 unit di hotel dan restoran. Adapun yang telah terpasang hingga saat ini baru 183 unit.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Kami akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dilansir sumbarlivetv.com, realisasi penerimaan pajak hotel hingga saat ini baru Rp16 miliar atau 38% dari target Rp42 miliar. Sementara itu, capaian penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp28 miliar atau 53,84% dari target Rp52 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor