KOTA PADANG

Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB
Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

(Ilustrasi hotel). Seorang pekerja merapikan kamar salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan alat tapping box akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Menurutnya, keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Bapenda dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Al Amin mengatakan pemasangan tapping box akan menguntungkan Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Sementara pemilik hotel dan restoran akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Tahun ini Bapenda menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 318 unit di hotel dan restoran. Adapun yang telah terpasang hingga saat ini baru 183 unit.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kami akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dilansir sumbarlivetv.com, realisasi penerimaan pajak hotel hingga saat ini baru Rp16 miliar atau 38% dari target Rp42 miliar. Sementara itu, capaian penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp28 miliar atau 53,84% dari target Rp52 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak