KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 10:15 WIB
Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawali 2024 dengan mencetak 1,21 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2024 sejak Januari.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB perlu dicetak sejak awal tahun guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mencegah terjadinya keterlambatan distribusi SPPT PBB.

"Dengan pencetakan di awal tahun 2024 ini kita harapkan dapat meningkatkan PAD, mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai," ujar Dedy, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dedy menerangkan PBB memiliki kontribusi sebesar 24,06% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Target PBB pada tahun ini tercatat mencapai Rp130,5 miliar atau 21,04% dari target PAD senilai Rp750,5 miliar.

Setelah mendistribusikan SPPT PPB 2024, Dedy mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung atas unit dan loket pelayanan pajak di seantero Kabupaten Bekasi.

"Tidak hanya Bapenda saja [yang mengecek]. nanti juga melibatkan camat, kepala desa, sampai ke bawah ke tingkat RT-RW," ujar Dedy.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengimbau kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket yang tersedia ataupun secara nontunai lewat beragam aplikasi.

"Bisa lewat m-banking dan lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak, karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujar Ani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra