KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 10:15 WIB
Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawali 2024 dengan mencetak 1,21 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2024 sejak Januari.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB perlu dicetak sejak awal tahun guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mencegah terjadinya keterlambatan distribusi SPPT PBB.

"Dengan pencetakan di awal tahun 2024 ini kita harapkan dapat meningkatkan PAD, mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai," ujar Dedy, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dedy menerangkan PBB memiliki kontribusi sebesar 24,06% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Target PBB pada tahun ini tercatat mencapai Rp130,5 miliar atau 21,04% dari target PAD senilai Rp750,5 miliar.

Setelah mendistribusikan SPPT PPB 2024, Dedy mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung atas unit dan loket pelayanan pajak di seantero Kabupaten Bekasi.

"Tidak hanya Bapenda saja [yang mengecek]. nanti juga melibatkan camat, kepala desa, sampai ke bawah ke tingkat RT-RW," ujar Dedy.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengimbau kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket yang tersedia ataupun secara nontunai lewat beragam aplikasi.

"Bisa lewat m-banking dan lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak, karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujar Ani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja