KOTA PALEMBANG

Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

Dian Kurniati | Jumat, 24 Mei 2024 | 10:00 WIB
Genjot PAD, Pemkot Tawarkan Pengurangan Denda dan Pokok Piutang PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menawarkan insentif berupa pengurangan denda dan pokok piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri mengatakan pengurangan denda dan pokok PBB ini menjadi bentuk insentif dari pemkot kepada wajib pajak yang memiliki piutang PBB. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Raimon mengatakan pengurangan denda dan pokok piutang PBB diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Pertama, wajib pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan denda dan pokok piutang PBB dengan dilampiri fotokopi SPT PBB dan fotokopi KTP.

Proses pengajuan pengurangan denda dan pokok piutang PBB memerlukan waktu 7 hari kerja. Proses pengajuan insentif ini tidak dikenakan biaya.

Apabila permohonan disetujui, kepala Bapenda akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terutang.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Betha Yudha menyebut pemberian pengurangan denda dan pokok piutang PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 5/2020. Beleid itu menyatakan wajib pajak dapat diberikan penghapusan denda dan pengurangan pokok PBB sebesar 75% untuk tahun pajak 2002-2008.

Kemudian, penghapusan dan pengurangan pokok PBB sebesar 50% dapat diberikan untuk tahun pajak 2009-2011. Setelahnya, untuk tahun pajak 2012-2017, hanya diberikan pengurangan denda sebesar 50%, tetapi pokok piutang tetap.

"[Pada piutang PBB] tahun 2018-2023, pokok tetap, cuma denda dikurang 26%," ujarnya dilansir ampera.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi