KEUANGAN DAERAH

Genjot PAD, KemendaIgri Keluarkan 6 Instruksi untuk Pemda

Dian Kurniati | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Genjot PAD, KemendaIgri Keluarkan 6 Instruksi untuk Pemda

Petani Jamur Tiram Betty Cang menyemprotkan air ke baglog (media tanam) jamur tiram di kebun miliknya di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2020). Kementerian Dalam Negeri memberikan 6 instruksi kepada pemerintah daerah untuk mengerek pendapatan asli daerah yang pada semester I/2020 baru terealisasi 48,18%.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan 6 instruksi kepada pemerintah daerah untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang pada semester I/2020 baru terealisasi 48,18%.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pandemi virus Corona menjadi penyebab utama lemahnya realisasi PAD baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Meski demikian, dia menilai tetap ada upaya yang bisa dilakukan untuk menaikkan PAD.

"Tentunya Covid-19 ini berdampak sekali pada pendapatan di daerah karena memengaruhi pendapatan pajak, retribusi, dari sektor-sektor jasa," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Apindo Buat Survei Khusus Bidang Pajak, Ini Isinya

Ardian mengatakan penyebab PAD pada semester I/2020 yang rendah itu adalah pungutan terhadap pajak dan retribusi yang kurang optimal karena adanya pandemi virus Corona, misalnya pada jasa hotel dan restoran.

Selain itu, terpukulnya APBN juga turut memengaruhi transfer ke daerah, baik dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).

Kemendagri juga meminta pemda melakukan berbagai upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah. Pertama, menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, karakteristik daerah, dan kemampuan masyarakat.

Kedua, melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat dan stakeholders terkait. Ketiga, meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Keempat, meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat agar kesadaran wajib pajak daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya juga membaik. Kelima, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Terakhir, melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah," ujarnya.

Ardian menyebutkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan sepanjang semester I/2020 baru Rp536,3 triliun atau 48,18% dari target sebesar Rp1.113 triliun.

Realisasi pendapatan 34 provinsi senilai Rp154,19 triliun atau 47,55% dari target Rp324,28 triliun. Adapun pada kabupaten/kota, realisasi penerimaannya sebesar Rp382,11 triliun atau 48,44% dari target Rp788,77 triliun.

Menurut Ardian, persentase realisasi pendapatan provinsi di Indonesia rata-rata 47,55%, dengan 19 provinsi melampaui rata-rata dan 15 lainnya di bawah rata-rata.

Provinsi dengan persentase realisasi pendapatan terbesar adalah DKI Jakarta sebesar 64,9%, diikuti Sumatera Barat 60,85% dan DI Yogyakarta 58,53%. Adapun provinsi dengan realisasi pendapatan terendah yakni Papua yang hanya 22,18%, Papua Barat 24,81%, dan Aceh 29,98%.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, rata-rata persentase pendapatannya sebesar 48,21%. Persentase pendapatan tertinggi terjadi di Kota Banjarmasin sebesar 69,54%, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Manokwari hanya 9,02%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Januari 2021 | 17:52 WIB SURVEI PAJAK

Apindo Buat Survei Khusus Bidang Pajak, Ini Isinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?