KABUPATEN KUDUS

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:55 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Salah satu sudut Kota Kudus.

KUDUS, DDTCNews –Pemkab Kudus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah guna mengoptimalisasi pendapatan sekaligus menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan selama ini fokus pajak daerah tersita pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, di luar PBBada 10 item pajak daerah yang masih harus dioptimalkan pendapatannya.

“Sektor pajak restoran misalnya. Setahun terakhir banyak restoran baru di Kudus. Namun, pajak daerahnya belum terlalu optimal. Satgas ini dibentuk salah satunya untuk optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah,” ujarnya di Kudus, pekan lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkab Kudus menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2019 mencapai Rp111 miliar, atau naik 8,8% dari target tahun ini Rp102 miliar. Kenaikan target ini, lanjut Eko, perlu upaya terobosan untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Salah satunya dengan menyasar langsung wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah. “’Tentunya berbeda jika ada satgas khusus yang melakukan sosialisasi langsung ke para wajib pajak. Satgas ini bertugas untuk jemput bola menemui masing-masing wajib pajak,” katanya.

Dia optimistis keberadaaan Satgas Pajak itu akan membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Apalagi, Satgas Pajak itu menyebar ke sejumlah titik di Kabupaten Kudus, terutama di kecamatan-kecamatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selama ini, kata Eko, sumbangan pajak terbesar berasal dari pos pajak penerangan jalan umum dan PBB. Dengan tumbuhnya usaha baru restoran di Kudus, seperti dilansir www.suaramerdeka.com, Eko berharap berdampak signifikan pada pendapatan daerah.

Tahun ini, PAD Kudus ditargetkan Rp319,049 miliar, dengan total pendapatan daerah Rp1,74 triliun. Adapun, belanja daerah ditetapkan Rp1,80 triliun. Defisit APBD 2018 Rp63,068 miliar ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?