KABUPATEN KUDUS

Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:55 WIB
Genjot PAD, Ini yang Dilakukan Pemkab Kudus

Salah satu sudut Kota Kudus.

KUDUS, DDTCNews –Pemkab Kudus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah guna mengoptimalisasi pendapatan sekaligus menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan selama ini fokus pajak daerah tersita pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, di luar PBBada 10 item pajak daerah yang masih harus dioptimalkan pendapatannya.

“Sektor pajak restoran misalnya. Setahun terakhir banyak restoran baru di Kudus. Namun, pajak daerahnya belum terlalu optimal. Satgas ini dibentuk salah satunya untuk optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah,” ujarnya di Kudus, pekan lalu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pemkab Kudus menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2019 mencapai Rp111 miliar, atau naik 8,8% dari target tahun ini Rp102 miliar. Kenaikan target ini, lanjut Eko, perlu upaya terobosan untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Salah satunya dengan menyasar langsung wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah. “’Tentunya berbeda jika ada satgas khusus yang melakukan sosialisasi langsung ke para wajib pajak. Satgas ini bertugas untuk jemput bola menemui masing-masing wajib pajak,” katanya.

Dia optimistis keberadaaan Satgas Pajak itu akan membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Apalagi, Satgas Pajak itu menyebar ke sejumlah titik di Kabupaten Kudus, terutama di kecamatan-kecamatan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selama ini, kata Eko, sumbangan pajak terbesar berasal dari pos pajak penerangan jalan umum dan PBB. Dengan tumbuhnya usaha baru restoran di Kudus, seperti dilansir www.suaramerdeka.com, Eko berharap berdampak signifikan pada pendapatan daerah.

Tahun ini, PAD Kudus ditargetkan Rp319,049 miliar, dengan total pendapatan daerah Rp1,74 triliun. Adapun, belanja daerah ditetapkan Rp1,80 triliun. Defisit APBD 2018 Rp63,068 miliar ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi