KOTA MATARAM

Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:02 WIB
Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Nusa Tenggara Barat memasang puluhan alat perekam transaksi atau tapping box pada sejumlah objek pajak yang berpotensi meningkatkan kas daerah. Pemasangan alat itu bertujuan untuk pemutakhiran pencocokan data dari yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H.M. Syakirin Hukmi mengatakan alat tapping box diterapkan di sejumlah tempat seperti di hotel, restoran dan perparkiran. Menurutnya alat itu membantu mengawasi pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk membangun wilayah setempat.

“Untuk tahap pertama dalam waktu dekat ini, kami akan memasang 72 unit alat tapping box. Alat itu akan membantu kami dalam menyesuaikan data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang kami miliki," ujarnya di Mataram, Minggu (8/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syakirin pun menjabarkan pemasangan alat tapping box di hotel bertujuan untuk mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan oleh tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Begitu pula pemasangan alat tersebut di lahan perparkiran dan restoran.

“Sedangkan untuk proses pemasangan alat itu masih bergantung dari jumlah kasir register yang terpasang di objek pajak. Bisa saja pada 1 hotel terdapat 2 kasir register, sehingga kami harus memasang 2 unit tapping box,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia mengakui proses pengadaan tapping box memakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk 72 unit itu terkesan lambat, karena BKD Kota Mataram tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pengadaan. BKD pun melibatkan aparat dari Kejaksaan dalam proses pengadaan alat tapping box.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Syakirin menilai realisasi pajak daerah Kota Mataram sudah ideal dan sesuai target yang tercapai 68,87% hingga bulan Agustus 2017. Realisasi itu salah satunya didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 88% dari target sebesar Rp24 miliar.

Sedangkan untuk realisasi pajak lainnya masih berada di bawah 60% dan bahkan ada yang realisasinya di bawah 50%. Maka dari itu, Pemkot Mataram memutuskan untuk memasang puluhan alat tapping box untuk semakin meningkatkan penerimaan kas daerah ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN