KOTA MATARAM

Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:02 WIB
Genjot PAD, Alat Pengintai Transaksi Pajak Ini Dipasang

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Nusa Tenggara Barat memasang puluhan alat perekam transaksi atau tapping box pada sejumlah objek pajak yang berpotensi meningkatkan kas daerah. Pemasangan alat itu bertujuan untuk pemutakhiran pencocokan data dari yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H.M. Syakirin Hukmi mengatakan alat tapping box diterapkan di sejumlah tempat seperti di hotel, restoran dan perparkiran. Menurutnya alat itu membantu mengawasi pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk membangun wilayah setempat.

“Untuk tahap pertama dalam waktu dekat ini, kami akan memasang 72 unit alat tapping box. Alat itu akan membantu kami dalam menyesuaikan data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang kami miliki," ujarnya di Mataram, Minggu (8/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syakirin pun menjabarkan pemasangan alat tapping box di hotel bertujuan untuk mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan oleh tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Begitu pula pemasangan alat tersebut di lahan perparkiran dan restoran.

“Sedangkan untuk proses pemasangan alat itu masih bergantung dari jumlah kasir register yang terpasang di objek pajak. Bisa saja pada 1 hotel terdapat 2 kasir register, sehingga kami harus memasang 2 unit tapping box,” paparnya seperti dilansir lombokita.com.

Dia mengakui proses pengadaan tapping box memakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk 72 unit itu terkesan lambat, karena BKD Kota Mataram tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pengadaan. BKD pun melibatkan aparat dari Kejaksaan dalam proses pengadaan alat tapping box.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, Syakirin menilai realisasi pajak daerah Kota Mataram sudah ideal dan sesuai target yang tercapai 68,87% hingga bulan Agustus 2017. Realisasi itu salah satunya didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 88% dari target sebesar Rp24 miliar.

Sedangkan untuk realisasi pajak lainnya masih berada di bawah 60% dan bahkan ada yang realisasinya di bawah 50%. Maka dari itu, Pemkot Mataram memutuskan untuk memasang puluhan alat tapping box untuk semakin meningkatkan penerimaan kas daerah ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?