PROVINSI LAMPUNG

Genjot PAD, 13 Jurus Jitu Ini Akan Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2017 | 10:53 WIB
 Genjot PAD, 13 Jurus Jitu Ini Akan Digencarkan

LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merumuskan tiga belas langkah untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilaksanakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah secara optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sutono mengatakan terkait dengan pencapaian target dana perimbangan, pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai variable yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besaran dana perimbangan oleh Kementerian Keuangan.

“Selain itu, kami juga akan fokus dalam meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Kanwil DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung untuk mengoptimalkan perhitungan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) PPh Pasal 21,” jelasnya, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berikut merupakan daftar 13 langkah yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung dalam mencapai target PAD:

  1. Mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah.
  2. Peningkatan pengawasan internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas.
  3. Memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya.
  4. Memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Penyusunan Peraturan Daerah yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Peningkatan sistem aplikasi berbasis online guna mencegah kebocoran data base kendaraan bermotor.
  7. Bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi restribusi daerah serta PAD lain-lain yang sah.
  8. Meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan pajak Kendaraan Bermotor.
  9. Melaksanakan pelayanan secara khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui drive thruGerai Samsat dan Samsat Keliling serta pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak melalui Samsat Desa.
  10. Optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran membayar pajak.
  11. Perbaikan pelayanan melalui peningkatan sarana dan prasarana ke Samsatan.
  12. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
  13. Pendampingan tenaga ahli dalam melakukan penggalian potensi di sektor non-pajak.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Rakyat dan Fraksi PAN atas pemahaman serta apresiasi setiap Fraksi terhadap kebijakan dan substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah, dilansir dalam katalampung.com, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan lebih dari 32% dari total belanja daerah.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?