THAILAND

Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 Maret 2024 | 10:00 WIB
Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menarik lebih banyak kegiatan konser, film, dan acara internasional.

Kepala Kantor Perdana Menteri Prommin Lertsuridej mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif tambahan untuk mendorong kegiatan yang mampu memberikan dampak ekonomi yang besar di Thailand. Insentif yang disiapkan tersebut termasuk dari sisi perpajakan.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan berupa potongan pajak untuk penyelenggaraan berbagai acara di Thailand," katanya seperti dilansir pattayamail.com, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Pemerintah, lanjut Prommin, akan menerbitkan paket kebijakan mencakup insentif pajak, fasilitas visa, serta kemudahan lainnya guna mendorong pariwisata. Dia meyakini Thailand akan menjadi negara yang maju di sektor musik, film, e-sports, dan pameran dagang.

Dia menjelaskan dukungan insentif dari pemerintah secara umum akan didasarkan pada kriteria yang menghitung manfaat dan nilai ekonomi yang diterima negara.

Salah satu insentif yang disiapkan pemerintah ialah penghapusan pajak dan bea masuk atas impor sementara peralatan atau barang yang dibutuhkan untuk acara internasional.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Kemudian, pemerintah juga mengkaji pelonggaran regulasi soal konsumsi minuman beralkohol di stadion olahraga negara, visa kelompok untuk anggota kru, serta jalur imigrasi jalur cepat bagi peserta acara internasional.

Sebagai informasi, rencana memberikan insentif tambahan tersebut disampaikan tidak lama setelah Perdana Menteri Srettha Thavisin turut berkomentar mengenai pelaksanaan konser Taylor Swift selama 6 hari di Singapura.

Srettha menyebut Taylor Swift sempat menolak tampil di Thailand karena telah terjalin kesepakatan melakukan konser secara eksklusif dengan Singapura. Menurutnya, pemerintah Thailand juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Selama ini, Thailand sebetulnya telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk sektor pariwisata. Pada film misalnya, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto atas biaya produksi film sejak 2018.

Saat awal diperkenalkan, pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah 15% dari setiap THB50 juta atau sekitar Rp22,5 miliar yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. Pengurangan penghasilan bruto tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp33,8 miliar per film.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Pada 2023, pengurangan penghasilan bruto dinaikkan menjadi 20% dari THB100 juta atau Rp45 miliar biaya yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, tambahan pengurangan diberikan apabila mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua juga digandakan dari 5% menjadi 10%.

Batas maksimum pengurang penghasilan bruto yang bisa diklaim pun turut naik menjadi THB150 juta atau Rp67,6 miliar.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Pada akhir 2022, pemerintah sempat memutuskan memberi pembebasan PPh orang pribadi sebesar 10% yang seharusnya dibayar aktor asing saat syuting di Thailand.

Insentif tersebut diberikan kepada aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit