THAILAND

Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 Maret 2024 | 10:00 WIB
Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menarik lebih banyak kegiatan konser, film, dan acara internasional.

Kepala Kantor Perdana Menteri Prommin Lertsuridej mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif tambahan untuk mendorong kegiatan yang mampu memberikan dampak ekonomi yang besar di Thailand. Insentif yang disiapkan tersebut termasuk dari sisi perpajakan.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan berupa potongan pajak untuk penyelenggaraan berbagai acara di Thailand," katanya seperti dilansir pattayamail.com, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah, lanjut Prommin, akan menerbitkan paket kebijakan mencakup insentif pajak, fasilitas visa, serta kemudahan lainnya guna mendorong pariwisata. Dia meyakini Thailand akan menjadi negara yang maju di sektor musik, film, e-sports, dan pameran dagang.

Dia menjelaskan dukungan insentif dari pemerintah secara umum akan didasarkan pada kriteria yang menghitung manfaat dan nilai ekonomi yang diterima negara.

Salah satu insentif yang disiapkan pemerintah ialah penghapusan pajak dan bea masuk atas impor sementara peralatan atau barang yang dibutuhkan untuk acara internasional.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, pemerintah juga mengkaji pelonggaran regulasi soal konsumsi minuman beralkohol di stadion olahraga negara, visa kelompok untuk anggota kru, serta jalur imigrasi jalur cepat bagi peserta acara internasional.

Sebagai informasi, rencana memberikan insentif tambahan tersebut disampaikan tidak lama setelah Perdana Menteri Srettha Thavisin turut berkomentar mengenai pelaksanaan konser Taylor Swift selama 6 hari di Singapura.

Srettha menyebut Taylor Swift sempat menolak tampil di Thailand karena telah terjalin kesepakatan melakukan konser secara eksklusif dengan Singapura. Menurutnya, pemerintah Thailand juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selama ini, Thailand sebetulnya telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk sektor pariwisata. Pada film misalnya, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto atas biaya produksi film sejak 2018.

Saat awal diperkenalkan, pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah 15% dari setiap THB50 juta atau sekitar Rp22,5 miliar yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. Pengurangan penghasilan bruto tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp33,8 miliar per film.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada 2023, pengurangan penghasilan bruto dinaikkan menjadi 20% dari THB100 juta atau Rp45 miliar biaya yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, tambahan pengurangan diberikan apabila mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua juga digandakan dari 5% menjadi 10%.

Batas maksimum pengurang penghasilan bruto yang bisa diklaim pun turut naik menjadi THB150 juta atau Rp67,6 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada akhir 2022, pemerintah sempat memutuskan memberi pembebasan PPh orang pribadi sebesar 10% yang seharusnya dibayar aktor asing saat syuting di Thailand.

Insentif tersebut diberikan kepada aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan