PEREKONOMIAN INDONESIA

Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut Indonesia Butuh 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 19:26 WIB
Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut Indonesia Butuh 3 Aspek Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk meningkatkan investasi masih menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dinilai tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam melakukan terobosan kebijakan untuk menggenjot investasi setidaknya dibutuhkan tiga aspek, yaitu kebijakan fiskal, kebijakan kuasi-fiskal, dan kebijakan nonfiskal.

“Optimalisasi dalam menarik investasi seharusnya ini tandem antara fiskal, kuasi-fiskal, dan non fiskal,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Menuju 5 Besar Dunia: Jejak Langkah Tim Ekonomi Kabinet 2014-2019', Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan dari arena kebijakan fiskal, terdapat tiga agenda yang harus dilakukan oleh otoritas. Pertama, membuat belanja terarah dan efisien dalam mendukung investasi.

Kedua, memberikan insentif perpajakan, baik yang bersifat umum maupun sektoral. Ketiga, mengarahkan penggunaan belanja transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung iklim investasi.

Sementara, kebijakan kuasi-fiskal banyak berkutat pada alokasi anggaran negara yang dipisahkan. Kebijakan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan peran BUMN dan BLU sebagai fasilitator investor asing masuk ke dalam negeri.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

“Kuasi-fiskal juga dilakukan dengan membantu pemda dalam mengembangkan potensi sektor stategis dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.

Selanjutnya, kebijakan nonfiskal juga turut andil dalam menggenjot investasi asing. Faktor ini kerap menjadi momok bagi investor untuk masuk ke pasar domestik. Oleh karena itu, sambungnya, efisiensi kebijakan melalui deregulasi dengan mempermudah prosedur investasi sangat dibutuhkan.

“Selain itu penting juga melakukan pendalaman pasar keuangan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran