KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Investasi, Pajak dan Bea Cukai Sinergikan Pelayanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 10:49 WIB
Genjot Investasi, Pajak dan Bea Cukai Sinergikan Pelayanan

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam berusaha menjadi perhatian serius pemerintah untuk menggerakkan ekonomi. Oleh karena itu sinergi antarlembaga negara diperlukan untuk mempermudah urusan birokrasi terutama dalam hal perizinan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. Salah satu programnya antara lain berwujud joint assistance.

"Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan AR (account representatives) di (Ditjen) Pajak," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Rabu (4/4).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Sinergi ini diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan urusan pajak guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan AR pada DJP. Salah satu bentuk implementasi joint assistance adalah dengan diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.

Melalui layanan Go-Fas(t) ini calon investor bisa melakukan konsultasi dan simulasi usaha sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Jika masih ada informasi yang belum jelas, maka bisa ditanyakan langsung ke petugas terkait yang ditampilkan di laman web di akhir pengisian simulasi.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

"Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go-Fas(t), misalnya nama, perusahaan, telepon, dan e-mail. Layanan ini ada dalam dua bahasa Inggris dan Indonesia," terangnya.

Selain itu, DJP dan DJBC juga menjalin program joint endorsement melalui penguatan pengawasan atas layanan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

"Jadi sekali input untuk dua pelayanan kepabeanan dan pajak untuk mendorong efesiensi," papar Heru. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan