KEBIJAKAN EKONOMI

Genjot Investasi, Begini Saran Chatib Basri

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:49 WIB
Genjot Investasi, Begini Saran Chatib Basri

Paparan mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri berpandangan pemberian dukungan dari sisi permintaan melalui bantuan langsung tunai (BLT) memiliki potensi besar meningkatkan investasi ketimbang pemberian dukungan dari sisi produksi.

Melalui dukungan dari sisi permintaan, konsumen akan memiliki uang lebih sehingga timbul permintaan. Apabila timbul permintaan dari konsumen, maka dunia usaha akan terdorong kembali melakukan investasi.

"Itulah mengapa kebijakan moneter tidak sepenuhnya efektif. Suku bunga acuan sangat rendah, tapi ngapain pinjam uang untuk menambah barang? Menambah barang nanti barangnya jadi stok karena enggak ada yang beli," ujarnya pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Hal ini pula yang menurut Chatib menjelaskan mengapa realisasi fasilitas pajak hingga akhir tahun masih sangat rendah. "Saya harus terus terang insentif pajak tidak efektif untuk saat ini karena perusahaan yang rugi memang tidak membayar pajak," ujar Chatib.

Chatib menerangkan dalam kondisi lemahnya permintaan seperti sekarang, dunia usaha tidak berminat untuk berinvestasi guna meningkatkan kapasitas di tengah pandemi.

Contohnya, maskapai penerbangan tidak akan berpikir untuk menambah jumlah pesawat bila kapasitas pesawat tidak mungkin terisi penuh di tengah pandemi sedangkan biaya-biaya seperti bahan bakar dan bandara masih sama.

Secara berurutan, Chatib berpandangan pemerintah perlu memberikan stimulus dari sisi permintaan melalui BLT dibarengi dengan penanganan pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan untuk menciptakan permintaan.

Apabila permintaan sudah mulai muncul, maka stimulus berupa jaminan kredit baru bisa diberikan. Ketika perekonomian sudah normal, barulah pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?