KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Ekspor, DJBC Terus Pangkas Perizinan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 11:07 WIB
Genjot Ekspor, DJBC Terus Pangkas Perizinan

JAKARTA, DDTCNews Meningkatkan kinerja ekspor menjadi arah kebijakan utama pemerintah. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjadi garda terdepan untuk menggenjot ekspor.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan otoritas kepabeanan terus memangkas perizinan untuk meningkatkan kegiatan ekspor. Kepastian dan kemudahan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/2018 terus ditingkatkan.

"Rebranding kawasan berikat sebagai langkah stategis bea cukai untuk mendorong ekspor dan membantu mengurangi current account deficit," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Pemangkasan proses perizinan kawasan berikat dipercepat dari 15 hari kerja di kantor pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC, menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.

Selain memangkas waktu perizinan, alur ekspor lintas kawasan berikat juga disimplifikasi. Semula, kagiatan produksi berantai antar kawasan berikat baru bisa di ekspor ketika dikirim kembali ke kawasan berikat awal. Kini, barang bisa langsung diekspor dari kawasan berikat terakhir barang di produksi tanpa harus kembali ke kawasan berikat awal.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan adanya insentif ini dapat mendorong kegiatan ekspor via kawasan berikat. Catatan DJBC menunjukkan kawasan berikat menyumbang US$54,82 miliar atau 37,76% dari kapasitas ekspor nasional dengan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Baca Juga:
Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Heru menambahkan, melalui simplifikasi perizinan ini diharapkan menjadi insentif yang tepat sasaran kepada pelaku usaha, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kegiatan perdagangan lintas negara.

"Arahnya ketika impor 1 maka ekspornya nanti menjadi 3 secara nilai sehingga memberikan dampak kepada neraca perdagangan," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra