KEBIJAKAN EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Perintah Jokowi kepada Menteri

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 14:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Perintah Jokowi kepada Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah perintah kepada menterinya untuk meningkatkan ekspor sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan kemampuan Indonesia mengekspor masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam. Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengisi pasar ekspor komoditas unggulan dunia, seperti kopi dan produk kreatif dari kayu.

"Melihat ketertinggalan ini tidak harus membuat kita pesimis. Tidak ada jalan bagi kita selain melakukan langkah-langkah pembenahan," katanya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jokowi mengatakan Indonesia harus lebih jeli melihat peluang pasar ekspor walaupun tengah pandemi Covid-19. Pandemi telah menyebabkan ekonomi global lesu, sehingga permintaan di pasar internasional juga menurun.

Ia memerintahkan para menterinya melakukan reformasi besar-besaran terhadap ekosistem berusaha bagi eksportir. Semua persoalan yang menghambat kinerja ekspor harus dihapus satu per satu, sedangkan prosedur birokrasi yang mengganggu juga harus segera dipangkas.

Kemudian, Jokowi ingin para menterinya mempercepat negosiasi berbagai perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA), terutama dengan negara-negara yang potensial menjadi pasar produk-produk ekspor Indonesia.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia lantas meminta optimalisasi berbagai perjanjian perdagangan yang sudah ada saat ini untuk meningkatkan ekspor. Menurutnya, pasar-pasar tradisional tetap harus diperhatikan, sembari terus mencari pasar-pasar baru di negara nontradisional agar pasar ekspor semakin luas.

Kepada atase perdagangan dan pejabat Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Jokowi meminta memperbesar perannya sebagai agen promosi produk Indonesia di luar negeri. Menurutnya, mereka bisa bisa menjadi market intelligence agar komoditas dan produk Indonesia semakin bervariasi.

Secara bersamaan, Jokowi ingin ada upaya penguatan daya saing eksportir, khususnya yang berupa usaha kecil dan menengah (UKM). Dia berharap semua UKM di Indonesia bisa digabungkan untuk memenuhi pesanan para pembeli di luar negeri.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

"Kita harus bisa memenuhi apa yang menjadi standar pasar global dengan brand yang kuat, packaging yang semakin baik. Ini yg akan meningkatkan ekspor kita," ujarnya.

Jika terhalang masalah pendanaan, dia ingin produsen dan eksportir dihubungkan dengan perbankan atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Walaupun neraca perdagangan Januari-Oktober surplus US$17,07 miliar, Jokowi mengaku belum puas. Menurutnya, pemerintah harus bisa mendorong ekspor karena dampaknya bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mengatasi defisit transaksi berjalan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?