KEBIJAKAN EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Perintah Jokowi kepada Menteri

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 14:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Perintah Jokowi kepada Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah perintah kepada menterinya untuk meningkatkan ekspor sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan kemampuan Indonesia mengekspor masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam. Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengisi pasar ekspor komoditas unggulan dunia, seperti kopi dan produk kreatif dari kayu.

"Melihat ketertinggalan ini tidak harus membuat kita pesimis. Tidak ada jalan bagi kita selain melakukan langkah-langkah pembenahan," katanya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jokowi mengatakan Indonesia harus lebih jeli melihat peluang pasar ekspor walaupun tengah pandemi Covid-19. Pandemi telah menyebabkan ekonomi global lesu, sehingga permintaan di pasar internasional juga menurun.

Ia memerintahkan para menterinya melakukan reformasi besar-besaran terhadap ekosistem berusaha bagi eksportir. Semua persoalan yang menghambat kinerja ekspor harus dihapus satu per satu, sedangkan prosedur birokrasi yang mengganggu juga harus segera dipangkas.

Kemudian, Jokowi ingin para menterinya mempercepat negosiasi berbagai perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA), terutama dengan negara-negara yang potensial menjadi pasar produk-produk ekspor Indonesia.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Dia lantas meminta optimalisasi berbagai perjanjian perdagangan yang sudah ada saat ini untuk meningkatkan ekspor. Menurutnya, pasar-pasar tradisional tetap harus diperhatikan, sembari terus mencari pasar-pasar baru di negara nontradisional agar pasar ekspor semakin luas.

Kepada atase perdagangan dan pejabat Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Jokowi meminta memperbesar perannya sebagai agen promosi produk Indonesia di luar negeri. Menurutnya, mereka bisa bisa menjadi market intelligence agar komoditas dan produk Indonesia semakin bervariasi.

Secara bersamaan, Jokowi ingin ada upaya penguatan daya saing eksportir, khususnya yang berupa usaha kecil dan menengah (UKM). Dia berharap semua UKM di Indonesia bisa digabungkan untuk memenuhi pesanan para pembeli di luar negeri.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

"Kita harus bisa memenuhi apa yang menjadi standar pasar global dengan brand yang kuat, packaging yang semakin baik. Ini yg akan meningkatkan ekspor kita," ujarnya.

Jika terhalang masalah pendanaan, dia ingin produsen dan eksportir dihubungkan dengan perbankan atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Walaupun neraca perdagangan Januari-Oktober surplus US$17,07 miliar, Jokowi mengaku belum puas. Menurutnya, pemerintah harus bisa mendorong ekspor karena dampaknya bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mengatasi defisit transaksi berjalan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI