IRLANDIA

Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:30 WIB
Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan merancang cetak biru kebijakan pajak untuk tahun anggaran 2022 yang masih menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satu sektor yang disasar untuk mendapatkan insentif di antaranya pelaku startup.

Wakil Perdana Menteri (PM) Irlandia Leo Varadkar mengatakan pelaksanaan anggaran 2022 tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha. Menurutnya, ada dua rencana insentif pajak yang tengah digodok pemerintah.

Kedua kebijakan tersebut adalah mengubah ketentuan terkait dengan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax dan menggulirkan skema employment investment incentive (EII) untuk bisnis rintisan atau startup.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Kami ingin melihat perubahan pajak capital gains untuk sektor kewirausahaan dalam anggaran mendatang," katanya dikutip Selasa (2/3/2021).

Varadkar menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu sampai dengan September 2021 untuk merancang skema insentif tersebut dengan tetap memastikan kehati-hatian dalam perencanaan insentif pajak bagi perusahaan.

Menurutnya, tidak semua pihak menyukai apabila pemerintah memberikan tambahan insentif pajak korporasi. Situasi tersebut berlaku untuk dinamika domestik dan kawasan Uni Eropa."Bagaimanapun tidak semua orang dalam koalisi antusias untuk mengurangi pajak atas bisnis," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Varadkar menambahkan pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak untuk perubahan pajak capital gains dan skema EII untuk perusahaan rintisan. Adapun untuk skema EII untuk menggenjot perkembangan bisnis startup terbagi dalam dua kriteria.

Pertama, pemerintah memberikan keringanan pajak badan sebesar 40% selama 4 tahun atas investasi yang dilakukan hingga €250.000 atau setara dengan Rp4,3 miliar. Diskon pajak berlaku selama 7 tahun apabila nilai investasi antara €250.000-€500.000.

"Departemen Keuangan akan mengevaluasi komentar yang masuk dan akan juga berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya pada kuartal I/2021," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN