IRLANDIA

Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:30 WIB
Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan merancang cetak biru kebijakan pajak untuk tahun anggaran 2022 yang masih menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satu sektor yang disasar untuk mendapatkan insentif di antaranya pelaku startup.

Wakil Perdana Menteri (PM) Irlandia Leo Varadkar mengatakan pelaksanaan anggaran 2022 tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha. Menurutnya, ada dua rencana insentif pajak yang tengah digodok pemerintah.

Kedua kebijakan tersebut adalah mengubah ketentuan terkait dengan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax dan menggulirkan skema employment investment incentive (EII) untuk bisnis rintisan atau startup.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami ingin melihat perubahan pajak capital gains untuk sektor kewirausahaan dalam anggaran mendatang," katanya dikutip Selasa (2/3/2021).

Varadkar menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu sampai dengan September 2021 untuk merancang skema insentif tersebut dengan tetap memastikan kehati-hatian dalam perencanaan insentif pajak bagi perusahaan.

Menurutnya, tidak semua pihak menyukai apabila pemerintah memberikan tambahan insentif pajak korporasi. Situasi tersebut berlaku untuk dinamika domestik dan kawasan Uni Eropa."Bagaimanapun tidak semua orang dalam koalisi antusias untuk mengurangi pajak atas bisnis," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Varadkar menambahkan pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak untuk perubahan pajak capital gains dan skema EII untuk perusahaan rintisan. Adapun untuk skema EII untuk menggenjot perkembangan bisnis startup terbagi dalam dua kriteria.

Pertama, pemerintah memberikan keringanan pajak badan sebesar 40% selama 4 tahun atas investasi yang dilakukan hingga €250.000 atau setara dengan Rp4,3 miliar. Diskon pajak berlaku selama 7 tahun apabila nilai investasi antara €250.000-€500.000.

"Departemen Keuangan akan mengevaluasi komentar yang masuk dan akan juga berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya pada kuartal I/2021," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?