IRLANDIA

Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:30 WIB
Genjot Bisnis Startup, Pemerintah Tawarkan Diskon Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan merancang cetak biru kebijakan pajak untuk tahun anggaran 2022 yang masih menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satu sektor yang disasar untuk mendapatkan insentif di antaranya pelaku startup.

Wakil Perdana Menteri (PM) Irlandia Leo Varadkar mengatakan pelaksanaan anggaran 2022 tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha. Menurutnya, ada dua rencana insentif pajak yang tengah digodok pemerintah.

Kedua kebijakan tersebut adalah mengubah ketentuan terkait dengan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax dan menggulirkan skema employment investment incentive (EII) untuk bisnis rintisan atau startup.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Kami ingin melihat perubahan pajak capital gains untuk sektor kewirausahaan dalam anggaran mendatang," katanya dikutip Selasa (2/3/2021).

Varadkar menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu sampai dengan September 2021 untuk merancang skema insentif tersebut dengan tetap memastikan kehati-hatian dalam perencanaan insentif pajak bagi perusahaan.

Menurutnya, tidak semua pihak menyukai apabila pemerintah memberikan tambahan insentif pajak korporasi. Situasi tersebut berlaku untuk dinamika domestik dan kawasan Uni Eropa."Bagaimanapun tidak semua orang dalam koalisi antusias untuk mengurangi pajak atas bisnis," ujarnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Varadkar menambahkan pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak untuk perubahan pajak capital gains dan skema EII untuk perusahaan rintisan. Adapun untuk skema EII untuk menggenjot perkembangan bisnis startup terbagi dalam dua kriteria.

Pertama, pemerintah memberikan keringanan pajak badan sebesar 40% selama 4 tahun atas investasi yang dilakukan hingga €250.000 atau setara dengan Rp4,3 miliar. Diskon pajak berlaku selama 7 tahun apabila nilai investasi antara €250.000-€500.000.

"Departemen Keuangan akan mengevaluasi komentar yang masuk dan akan juga berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya pada kuartal I/2021," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI