Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memilih tunggakan.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II misalnya, telah mengirimkan 38.559 surat teguran sepanjang semester I/2022. Tak cuma itu, sebanyak 11.583 surat paksa juga telah disampaikan. Otoritas juga tercatat melakukan 470 tindakan penyitaan, 139 pemblokiran rekening, 44 penjualan barang sitaan, dan 6 aksi pencegahan ke luar negeri.
"Tindakan penagihan tersebut dilaksanakan di 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jateng II," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty dilansir pajak.go.id, Selasa (2/8/2022).
Lindawaty mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang nakal namun belum dilakukan tindakan penyanderaan oleh Kanwil DJP Jateng II. Otoritas masih memilih melakukan sejumlah langkah persuasif kepada wajib pajak.
Saat menjabat Kepala Sub Direktorat Penagihan KPDJP, Lindawaty menyampaikan, dirinya pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak di berbagai wilayah di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017.
"Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak dengan cara dititipkan di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah terakhir bila penyelesaian tunggakan pajak tidak teratasi. Tidak mudah untuk melakukan penyanderaan karena banyak tahapan yang harus ditempuh," terang dia.
Dia berharap tindakan penyanderaan tidak sampai diberlakukan di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Biasanya sebelum dilakukan penyanderaan, ujarnya, wajib pajak memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.