KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memilih tunggakan.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II misalnya, telah mengirimkan 38.559 surat teguran sepanjang semester I/2022. Tak cuma itu, sebanyak 11.583 surat paksa juga telah disampaikan. Otoritas juga tercatat melakukan 470 tindakan penyitaan, 139 pemblokiran rekening, 44 penjualan barang sitaan, dan 6 aksi pencegahan ke luar negeri.

"Tindakan penagihan tersebut dilaksanakan di 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jateng II," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty dilansir pajak.go.id, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Lindawaty mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang nakal namun belum dilakukan tindakan penyanderaan oleh Kanwil DJP Jateng II. Otoritas masih memilih melakukan sejumlah langkah persuasif kepada wajib pajak.

Saat menjabat Kepala Sub Direktorat Penagihan KPDJP, Lindawaty menyampaikan, dirinya pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak di berbagai wilayah di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017.

"Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak dengan cara dititipkan di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah terakhir bila penyelesaian tunggakan pajak tidak teratasi. Tidak mudah untuk melakukan penyanderaan karena banyak tahapan yang harus ditempuh," terang dia.

Dia berharap tindakan penyanderaan tidak sampai diberlakukan di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Biasanya sebelum dilakukan penyanderaan, ujarnya, wajib pajak memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP