KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memilih tunggakan.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II misalnya, telah mengirimkan 38.559 surat teguran sepanjang semester I/2022. Tak cuma itu, sebanyak 11.583 surat paksa juga telah disampaikan. Otoritas juga tercatat melakukan 470 tindakan penyitaan, 139 pemblokiran rekening, 44 penjualan barang sitaan, dan 6 aksi pencegahan ke luar negeri.

"Tindakan penagihan tersebut dilaksanakan di 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jateng II," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty dilansir pajak.go.id, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lindawaty mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang nakal namun belum dilakukan tindakan penyanderaan oleh Kanwil DJP Jateng II. Otoritas masih memilih melakukan sejumlah langkah persuasif kepada wajib pajak.

Saat menjabat Kepala Sub Direktorat Penagihan KPDJP, Lindawaty menyampaikan, dirinya pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak di berbagai wilayah di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017.

"Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak dengan cara dititipkan di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah terakhir bila penyelesaian tunggakan pajak tidak teratasi. Tidak mudah untuk melakukan penyanderaan karena banyak tahapan yang harus ditempuh," terang dia.

Dia berharap tindakan penyanderaan tidak sampai diberlakukan di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Biasanya sebelum dilakukan penyanderaan, ujarnya, wajib pajak memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR