MALAYSIA

Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:00 WIB
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian keringanan pajak kepada penyelenggara acara internasional.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyelenggara acara besar, seperti konser penyanyi level internasional. Adapun insentif pajak tersebut sedang dikaji Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan.

"Upaya kolaboratif ini bertujuan menentukan jenis insentif apa yang dapat kami berikan, karena ini bukan hanya soal rabat pajak," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fahmi menuturkan Kementerian Komunikasi mengusulkan insentif sehingga sektor pariwisata makin menarik. Menurutnya, skema insentif untuk kegiatan konser dan acara besar di Malaysia dapat meniru insentif untuk film yang telah diberikan sebelumnya.

Dia menjelaskan langkah pemberian insentif tambahan juga ditempuh Thailand sehingga mampu bersaing dengan Singapura. Pada bulan lalu, penyanyi Taylor Swift melaksanakan konser eksklusif selama 6 hari di Singapura.

Selain pajak, lanjut Fahmi, pemerintah juga bakal memberikan berbagai kemudahan prosedur untuk pelaksanaan kegiatan konser dan acara internasional lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami ingin menjadikan prosesnya lebih lancar, mudah, dan cepat, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memadai untuk acara-acara yang ingin kami adakan," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Pemerintah Thailand sebelumnya akan menghilangkan berbagai hal yang menghambat pelaksanaan konser, olahraga, dan festival internasional.

Insentif pajak dan kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah Thailand untuk acara musik, olahraga, dan festival internasional besar dengan investasi atau pengeluaran minimal THB100 juta atau sekitar Rp43,5 miliar per acara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja