MALAYSIA

Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:00 WIB
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian keringanan pajak kepada penyelenggara acara internasional.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyelenggara acara besar, seperti konser penyanyi level internasional. Adapun insentif pajak tersebut sedang dikaji Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan.

"Upaya kolaboratif ini bertujuan menentukan jenis insentif apa yang dapat kami berikan, karena ini bukan hanya soal rabat pajak," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fahmi menuturkan Kementerian Komunikasi mengusulkan insentif sehingga sektor pariwisata makin menarik. Menurutnya, skema insentif untuk kegiatan konser dan acara besar di Malaysia dapat meniru insentif untuk film yang telah diberikan sebelumnya.

Dia menjelaskan langkah pemberian insentif tambahan juga ditempuh Thailand sehingga mampu bersaing dengan Singapura. Pada bulan lalu, penyanyi Taylor Swift melaksanakan konser eksklusif selama 6 hari di Singapura.

Selain pajak, lanjut Fahmi, pemerintah juga bakal memberikan berbagai kemudahan prosedur untuk pelaksanaan kegiatan konser dan acara internasional lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami ingin menjadikan prosesnya lebih lancar, mudah, dan cepat, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memadai untuk acara-acara yang ingin kami adakan," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Pemerintah Thailand sebelumnya akan menghilangkan berbagai hal yang menghambat pelaksanaan konser, olahraga, dan festival internasional.

Insentif pajak dan kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah Thailand untuk acara musik, olahraga, dan festival internasional besar dengan investasi atau pengeluaran minimal THB100 juta atau sekitar Rp43,5 miliar per acara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak