KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Gencarkan Edukasi Pajak, DJP Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 18:00 WIB
Gencarkan Edukasi Pajak, DJP Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kanwil DJP Kepulauan Riau menggelar webinar edukasi perpajakan bersama Univesitas Riau Kepulauan (Unrika) di Batam pada 29 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan pengetahuan mahasiswa di bidang perpajakan.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih menegaskan pentingnya pajak bagi Indonesia untuk menjadi negara maju. Dia juga menjelaskan sumber dana dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“APBN Indonesia tahun 2021 itu 1.743 triliun, pajak sendiri memiliki kontribusi sebesar 82,8%. Bisa dibayangkan Indonesia tanpa pajak?,” dalam webinar dengan tema Wujud Bela Negara yang dihadiri sekitar 70 mahasiswa Unrika, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jendri menjelaskan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dia juga memberikan contoh penggunaan uang pajak yang dampaknya dirasakan masyarakat, seperti jalan raya, insentif usaha, hingga penanganan Covid-19. Untuk itu, ia berharap mahasiswa Unrika tidak menjadi free rider.

Dalam beberapa literasi atau sosialisasi, istilah free rider kerap disematkan untuk pihak yang menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.

Misal, setiap masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasional. Kedua barang publik itu dibiayai dengan penerimaan negara, termasuk pajak. Apabila seseorang memanfaatkannya, tetapi tidak membayar pajak akan memunculkan masalah free rider. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra