KANWIL DJP BALI

Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 19:25 WIB
Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna. (tangkapan layar Youtube)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan Business Development Services (BDS) bertajuk Menemukan Kepingan Rupiah melalui Pencatatan Sederhana pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna mengatakan pelaksanaan BDS sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia mengakui pandemi Covid-19 yang masih melanda memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui BDS. Otoritas melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dalam penyelenggaraan DBS pada masa pandemi Covid-19. Harapannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya program BDS ini diharapkan membantu para pelaku UMKM bangkit di masa pandemi ini,” kata Dudung.

Dia mengatakan UMKM menjadi sektor yang memiliki peran penting di Indonesia. Pasalnya, UMKM memiliki kemampuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan BDS, kemampuan dan daya saing para pelaku UMKM diharapkan meningkat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam sambutannya, Dudung juga menyatakan Kanwil DJP Bali siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil DJP Bali melakukan berbagai upaya.

Adapun upaya yang dimaksud seperti pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Acara ini diikuti 160 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM binaan kantor pelayanan pajak (KPP) dan masyarakat umum. Para peserta mengikuti BDS secara daring. Materi disampaikan oleh 3 narasumber.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiganya adalah yaitu Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha I Nyoman Putra Yasa, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Nyoman Trisna Herawati, dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo.

I Nyoman Putra Yasa menyampaikan materi tentang legalitas dan informasi keuangan. Kemudian, dilanjutkan dengan Nyoman Trisna Herawati yang menyampaikan materi tentang laporan keuangan sederhana bagi UMKM. Materi selanjutnya tentang insentif pajak yang disampaikan Dedik Herry Susetyo.

Acara ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Di akhir acara, peserta dibagi menjadi beberapa room sesuai dengan KPP terdaftar yang dilanjutkan dengan pelatihan dan pembinaan pengisian SPT Tahunan. Acara pelatihan dipandu masing-masing penyuluh pajak dari masing-masing KPP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ida Ernawati mengharapkan kegiatan BDS ini dapat membantu wajib pajak UMKM bertahan pada masa pandemi serta dapat memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?