KANWIL DJP KALSELTENG

Gelapkan Pajak yang Dipungut, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 12:00 WIB
Gelapkan Pajak yang Dipungut, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka berinisial KS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka KS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka KS melalui perusahaannya, yaitu CV AWN.

"Perbuatan tersangka KS ... menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang diperkirakan mencapai Rp372,8 juta," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Secara lebih terperinci, tersangka KS ditengarai tidak melaporkan seluruh penyerahan dan pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.

Tersangka KS juga diduga melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda. Hal ini dilakukan KS dengan tujuan untuk menunda pembayaran ataupun tidak membayar PPN yang seharusnya terutang.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Wajib pajak juga diminta untuk tidak tergiur untuk menerima tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis