Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka berinisial KS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Tersangka KS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka KS melalui perusahaannya, yaitu CV AWN.
"Perbuatan tersangka KS ... menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang diperkirakan mencapai Rp372,8 juta," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Secara lebih terperinci, tersangka KS ditengarai tidak melaporkan seluruh penyerahan dan pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.
Tersangka KS juga diduga melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda. Hal ini dilakukan KS dengan tujuan untuk menunda pembayaran ataupun tidak membayar PPN yang seharusnya terutang.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Wajib pajak juga diminta untuk tidak tergiur untuk menerima tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.