BARANG MILIK NEGARA

Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:36 WIB
Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan memulai kebijakan perlindungan asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk gedung. Satu konsorsium perusahaan asuransi sudah ditunjuk untuk menanganinya.

Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara (DJLN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya akan mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan yang berada di bawah pengelolaan Kemenkeu. Kebijakan ini akan berlaku efektif per September 2019.

“Ada 1.862 bangunan gedung yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari ditjen pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching-nya Agustus dan pelaksanaan September,” katanya di Aula DJKN, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Langkah perlindungan asuransi ini, lanjut Encep, adalah mitigasi risiko bila terjadi kerusakan gedung khususnya ketika terkena bencana alam. Dengan perlindungan asuransi, beban APBN akan berkurang untuk biaya perbaikan bila properti pemerintah rusak karena terdampak bencana.

Adapun program Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016 yang diperbarui melalui PMK No. 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Melalui payung hukum ini seluruh aset gedung kementerian/lembaga tingkat pusat akan masuk program asuransi. “Target seluruh kementerian/lembaga itu tahun 2021 nanti semua sudah diasuransikan,” paparnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Encep menambahkan, asuransi BMN nantinya akan ditangani oleh konsorsium perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Terkait dengan besaran biaya premi tahun ini, dia masih enggan menyebutkan angka pasti.

Alasannya, sudah memasuki proses negosiasi dengan perusahaan asuransi. “Jadi nanti hanya ada satu polis mencakup semua risiko. Sehingga mencakup risiko mulai dari kebakaran, banjir, jatuh barang dari langit, gempa bumi, longsor dan lain-lain,”imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6