BARANG MILIK NEGARA

Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:36 WIB
Gedung Pemerintah akan Dilindungi Asuransi

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan memulai kebijakan perlindungan asuransi untuk Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk gedung. Satu konsorsium perusahaan asuransi sudah ditunjuk untuk menanganinya.

Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara (DJLN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya akan mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan yang berada di bawah pengelolaan Kemenkeu. Kebijakan ini akan berlaku efektif per September 2019.

“Ada 1.862 bangunan gedung yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari ditjen pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching-nya Agustus dan pelaksanaan September,” katanya di Aula DJKN, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Langkah perlindungan asuransi ini, lanjut Encep, adalah mitigasi risiko bila terjadi kerusakan gedung khususnya ketika terkena bencana alam. Dengan perlindungan asuransi, beban APBN akan berkurang untuk biaya perbaikan bila properti pemerintah rusak karena terdampak bencana.

Adapun program Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016 yang diperbarui melalui PMK No. 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Melalui payung hukum ini seluruh aset gedung kementerian/lembaga tingkat pusat akan masuk program asuransi. “Target seluruh kementerian/lembaga itu tahun 2021 nanti semua sudah diasuransikan,” paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Encep menambahkan, asuransi BMN nantinya akan ditangani oleh konsorsium perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Terkait dengan besaran biaya premi tahun ini, dia masih enggan menyebutkan angka pasti.

Alasannya, sudah memasuki proses negosiasi dengan perusahaan asuransi. “Jadi nanti hanya ada satu polis mencakup semua risiko. Sehingga mencakup risiko mulai dari kebakaran, banjir, jatuh barang dari langit, gempa bumi, longsor dan lain-lain,”imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan