KOTA MALANG

Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 07:35 WIB
Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar

MALANG, DDTCNews – Gebrakan yang diluncurkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menuai sukses. Seusai dirilis oleh Walikota Malang HM Anton pada 17 Agustus lalu, program 'Sunset Policy' yang merupakan inovasi ke-30 Dispenda, langsung menjadi ‘primadona’ bagi wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan dari target Rp1 miliar yang dicanangkan, pengajuan terkumpul mencapai Rp1,591 miliar dari 1.213 objek pajak pada hari penutupan, Senin (31/10) pukul 15.00 WIB. Hal ini tentu menjadi indikator sekaligus parameter nyata bahwa program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga masyarakat.

“Hal ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi baru kami diterima secara positif oleh WP,” ujanya, Senin (31/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui program ini, jelas Ade, WP mendapat kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi alias denda untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang belum terbayar mulai 1994 sampai 2012.

Selain itu, Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB yang merupakan ‘warisan’ dari pemerintah pusat, dengan jumlah sekitar Rp95 Miliar. “Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” sambungnya.

Dalam upaya mengurai piutang limpahan pusat, selain menggeber Sunset Policy, saat ini Dispenda Kota Malang juga melaksanakan cleansing data guna memverifikasi Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga nantinya bisa mendapatkan data paling update dan faktual.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Ditambah lagi, seperti dilansir Malangtoday.net, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” pungkas Ade. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?