KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Ilustrasi.

BATULICIN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA dan JA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan kedua tersangka melalui PT DAA secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miliar," ujar Syamsinar, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN ke kas negara.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang kurang dibayar.

Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya tindak pidana yang serupa.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional," ujar Syamsinar.

Wajib pajak pun diharapkan senantiasa menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?