KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp1,63 Miliar, Kantor Pajak Tahan 2 Tersangka

Ilustrasi.

BATULICIN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA dan JA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan kedua tersangka melalui PT DAA secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miliar," ujar Syamsinar, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN ke kas negara.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang kurang dibayar.

Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya tindak pidana yang serupa.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional," ujar Syamsinar.

Wajib pajak pun diharapkan senantiasa menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi